Sejumlah Ruas Jalan di Ambon Jadi Kewenangan Provinsi

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo, ST, MT menyampaikan, tahun 2023 ada sejumlah ruas jalan yang diperbaiki oleh pemerintah kota Ambon diantaranya di batu merah ada tiga ruas jalan.

Dikatakan pekerjaan 3 ruas jalan di Batu Merah berada di lokasi lorong Putri, lorong Amalatu dan Galunggung.

Selain di Batu Merah kata Kadis di daerah gunung pekerjaannya dipusatkan di Desa Ema dan jalan masuk ke desa kilang.

“Ada tujuh ruas jalan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya ditangani oleh Balai jalan dan jembatan provinsi Maluku namun perencanaannya dilakukan oleh dinas PUPR kota Ambon dan hal itu sudah diajukan ke pusat untuk penganggarannya yang akan segera ditangani oleh jalan dan jembatan provinsi Maluku,” Latuihamallo.

Ditanya soal peningkatan status jalan, dirinya menjelaskan, dari SK yang diterima tahun ini beberapa ruas jalan yang dipindahkan menjadi kewenangan provinsi adalah ruas jalan dari latuhalat ke dalam kota kemudian dari Seri-Hukurila sampai ke Passo.

“Ruas jalan sepanjang itu sebelumnya ada beberapa titik di dalamnya yang tumpang tindih antara kewenangan pemerintah kota maupun kewenangan provinsi oleh sebab itu dengan adanya SK yang baru maka sudah jelas di ruas jalan batu merah dalam sampai ke kota, seri latuhalat sampai ke pasar kini menjadi kewenangan dari PUPR provinsi Maluku.

Selain pekerjaan jalan ada pula pekerjaan lampu penerangan jalan dimana untuk tahun ini fokusnya di ruas jalan masuk ke RSU Leimena kemudian ada pula di daerah Lapangan Merdeka pantai,” tutupnya.

Baca Juga  Sekjen JMSI Pusat Sampaikan Surat Terbuka untuk Kapolda Maluku Utara