AMBON, Ambontoday.com – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Provinsi Maluku, disebut Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Hamin Bin Thahir, baru dapat dilaksanakan pada tahun 2018.

β€˜β€™Hal ini karena pelaksanaan Program bantuan Sosial Pangan membutuhkan pemahaman, koordinasi, dan keselarasan dari seluruh jajaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah sehingga sasaran program dapat tercapai sesuai yang diharapkan,’’ ujar Sekda pada Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Provinsi Maluku Tahun 2018, dan Evaluasi Pelaksanaan Penyaluran Rastra tahun 2017, di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (24/4).

Untuk Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KMP) Provinsi Maluku tahun 2018, terang Sekda, sebanyak 124.448 KPM yang tersebar pada 11 Kabupaten atau Kota.

Untuk itu, harapnya, langkah-langkah terobosan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan ini, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program bansos rastra dan BPNT dilaksanakan secara bertahap pada 44 kota pada tahun 2017, dan selanjutnya pada tahun 2018 BPNT akan diperluas pelaksanaannya di 118 Kabupaten dan 98 kota.

β€˜β€™Untuk Provinsi Maluku BPNT dilaksanakan pada 2 (dua) kota yakni Kota Ambon dan Kota Tual, sementara untuk yang belum mendapatkan BPNT akan diberikan Bansos Rastra yang menandakan bahwa penerima program secara gratis tanpa membayar apapun dengan jumlah Beras sebanyak 10 kg/Bulan/KPM,’’ paparnya.

Lebih lanjut, Sekda katakan, guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program Beras Sejahtera (Rastra), agar dapat bertransformasi dari Pola Subsidi menjadi Pola Batuan Sosial Pangan (BSP), maka BSP dapat disalurkan dalam bentuk natura (beras) maupun dalam bentuk non tunai.

Bantuan Sosial Pangan dalam bentuk Natura atau disebut sebagai Bantuan Sosial (Bansos) Beras Sejahtera (Bansos Rastra), menurut Sekda, diberikan dalam bentuk beras dan disalur setiap bulan atau disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat tanpa adanya harga atau biaya tebusan.

β€˜β€™Bansos Rastra bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan akses masyarakat miskin dan rentan melalui pemenuhan kebutuhan pangan pokok yang menjadi hak dasarnya. Sementara itu bantuan pangan dalam bentuk non tunai atau disebut dengan BPNT),” terangnya.

Sementara menyinggung tentang BPNT, Sekda menyebutkan, ini adalah Bantuan Pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme penyaluran menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang multi fungsi sebagai e-wallet yang dapat menyimpan data penyaluran bantuan pangan serta berfungsi sebagai kartu tabungan.

β€˜β€™Dengan sistim BPNT, akan langsung disalurkan ke rekening Penerima Manfaat sebesar Rp. 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan berupa beras dan telur sesuai item yang ditetapkan pemerintah,’’ ujar Sekda.

Dia menambahkan, Keluarga Penerima Manfaat Program Subsidi Beras Sejahtera Tahun 2017, mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan fakir Miskin, sedangkan Penerima Program Bantuan Sosial Beras sejahtera (bansos Rastra) dan BPNT mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 04/HUK/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Penetapan Perubahan Jumlah KPM serta Tahap Penyaluran Rastra dan Bantuan BPNT Tahun 2018.

Berkaitan dengan Sosialisasi dan Rapat Kerja ini, dirinya berharap evaluasi pelaksanaan Program Rastra Tahun 2017 dan permasalahan yang dihadapi serta Pelaksanaan Penyaluran Bansos Rastra dan BPNT tahun 2018 dapat dikelola oleh Tikor Bansos Rastra Provinsi Maluku Tahun 2018 dan akan ditindaklanjuti oleh Kabupaten/kota se-Maluku bekerja sama dengan Perum Bulog dalam meningkatkan efektivitas Program Bansos Rastra dan BPNT di Provinsi Maluku maupun Kabupaten/Kota.

β€˜β€™Saya berharap kepada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga upaya kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat terutama keluarga yang berpendapatan rendah dapat terwujud,’’ tandasnya.

Dia memaparkan, di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara eksplisit menyebutkan pangan sebagai salah satu hak asasi manusia, sehingga Pemerintah Indonesia melaksanakan subsidi beras untuk pemenuhan sebagian kebutuhan bahan pangan masyarakat miskin.

Disebutkannya, Kebijakan Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Miskin yang berpendapatan rendah dikenal dengan nama Beras Sejahtera (Raskin/Rastra) yang disalurkan setiap bulan dengan alokasi sebesar 15 kg untuk setiap Rumah Tanggga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) dengan Harga Tebusan Rastra sebesar Rp. 1.600/kg. (AT)

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love