26 April 2024
Kriminal Maluku

Sama-sama Gunakan Shabu, YT Disidang, 2 Oknum Anggota Brimob Masih Bebas

Ambontoday.com, Ambon.- Komitmen penegakan hukum di Negara Indonesia kembali dipertanyakan, benarkah hukum di Negara ini menganut sistim tebang pilih. Adalah YT tersangka kasus narkoba yang kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan dan mendekam tahanan.

Saat tiba di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/8) untuk menjalani persidangan, YT sempat menyampaikan kekesalannya terhadap system penegakan hukum yang terkesan tebang pilih.

Pasalnya, saat dirinya digrebek di rumahnya di kawasan Mangga Dua kota Ambon sedang menggunakan narkoba jenis Shabu, dirinya tidak sendirian melainkan bersama dua orang teman yang adalah oknum anggota Brimob Polda Maluku.

Dututurkan YT, pada tanggal 4 April 2018, dirinya didatangi dua orang teman yang adalah oknum anggota Brimob dikediamamnnya di kawasan Mangga Dua, kemudian dua oknum Brimob masing masing IP dan SB memberikan sejumlah uang dan minta dicarikan barang haram (Shabu).

YT kemudian langsung menghubungi sala satu rekannya melalui HP untuk memperoleh narkoba jenis Shabu itu. Setelah mendapatkan barang haram itu, YT bersama dua oknum anggota Brimob IP dan SB bersama mengkonsumsi Shabu di rumah YT.

Bertiga sementara asyik mengkonsumsi Shabu, sekitar pukul 20.00 Wit, ketiganya digrebek bersama oleh anggota Polisi dari Ditres Narkoba Polda Maluku. Kemudian YT di bawah untuk menjalani pemeriksaan, beber YT.

Sayangnya, walau sama-sama mengkonsumsi barang haram itu, namun saat menjalani proses hukum, hanya YT yang diproses, sementara dua oknum anggota Brimob IP dan SB sampai saat ini masih bebas berkeliaran seperti biasa.

YT juga mengungkapkan, saat digrebek bersama, dirinya tidak langsung dibawah untuk diperiksa di Ditres Narkoba kawasa Mangga Dua, melainkan dibawa keliling Kota, sementara dua oknum anggota Briomob IP dan SB langsung dibawah menuju Ditres Narkoba, sayangnya, keduanya tidak pernah menjalani proses hukum sebagaimana dirinya.

Kekesalan juga disampaikan oleh KT, kakak YT yang juga hadir di Pengadilan untuk melihat adiknya menjalani persidangan.

Menurut KT, sebagai warga sipil dirinya mempertanyakan kredibilitas Pihak Penegak Hukum dalam menegakan hukum di Negara ini. Pasalnya, saat digrebek adinya tidak sendirian mengkonsumsi barang haram itu melainkan bersama dua oknum anggota Brimob.

Jika seperti itu sistem penegakan hukum di Negara ini yang terkesan tebang pilih, maka rakyat sipil dan kaum ekonomi lemah saja yang bakal terkena sanksi hukum, kesal kakak YT. (AT008)

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!
Spread the love
error: Iklan Hub redaksi@ambontoday.com!!!!
X