Saumlaki, ambontoday.com – Kerja maraton Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna tirtib data bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal persiapan E-KTP.

Target Disdukcapil sebelum Bulan Mei 2023, seluruh penduduk yg terdiri dari 128.753 (seratus dua puluh delapan tujuh ratus lima puluh tiga) maka, 88 ribu sekian yang wajib memiliki E-KTP, namun lagi-lagi menemui kendala.

“Kami mendapat kendala dari sarana prasarana (Sarpras) sehingga Memperhambat proses pelayanan dilapangan ketika kami harus jemput bola pada desa – desa bahkan di dunia pendidikan,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Julius Sumanik kepada ambontoday.com Selasa, (14/3) di taman kota Saumlaki saat mengunjungi para pedangang pasar malam.

Dikatakan juga, dari jumlah penduduk Kepulauan Tanimbar, yang telah melakukan perekaman E-KTP sebanyak 112.088 jiwa yang telah melakukan perekaman E-KTP ketika dilakukan jemput bola pada tahun 2022.

“Masyarakat yang belum lakukan perekaman E-KTP sebanya 16.665 jiwa, sehingga perlu kerja ekstra, semoga pihak pemda dalam hal ini Penjabat Bupati Pa Daniel Indey untuk menjawab keluhan kami guna menjawab target kami,” ungkap Sumanik.

Dari 16.665 jiwa yang belum melakukan perekapan E-KTP itu 5.361 jiwa merupakan pemilih pemula dan 11.304 jiwa dari masyarakat yang belum sadar akan tertin dokumen capil, sehingga perlu kerja ekstra pihak Disukcapil untuk menjawab ketertinggalan tersebut.

“Masyarakat yang belum sempat lakukan perekapan E-KTP yang tersebar pada 11 Kecamatan, yang terbanyak di Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) dan Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut),” tutur Kadis.

Sumanik menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum sempat mengunjungi Disdukcapil untuk lakukan perekapan, secepatnya melakukan perekapan di Disdukcapil. Ia juga mengharapkan jika sarpras sudah disiapkan pemda untuk Siasukcaoik lakukan kunjungan atau jemput bola maka wajib dan diharuskan mengunjungi loket atau tempat petekaman di desa masing-masing.

“Semoga apa yang menjadi target dan keinginan kita bersama untuk seluruh masyarakat Tanimbar memiliki dokumen kependudukan terwujud sebelum penetapan Data Pemili Sementara (DPS),” harapnya. (AT/RM)

 

Print Friendly, PDF & Email