2017 Kantah SBT Hanya Selesaikan 5040 Sertipikat, 2018 PTSL Masih Jadi Prioritas

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada tahun 2017 lalu hanya bisa menyelesaikan sebanyak 5040 Sertipikat dari jatah 8500 Bidang untuk program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) karena sisanya masuk dalam kawasan hutan.

Sedangkan untuk tahun 2018 ini, prioritas program masih tetap sama yakni melaksanakan program PTSL yang merupakan instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo, dan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantah SBT mendapat jatah 6000 bidang terukur dan Sertpikat sebanyak 3000 bidang.

Hal ini dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) SBT, N. Latuconsina,S.Si.MMP kepada wartawan di Ambon.

Menurutnya, Kantah SBT saat ini sudah mulai masuk dengan tahapan action di lapangan dimana dari jatah yang diperoleh tahun ini akan dilakukan pengukuran serta pembuatan sertipikat yang tersebar di 6 Kecamatan untuk 3000 bidang.

Disinggung terkait sengketa lahan, Latuconsina menjelaskan, sejak dirinya menjabat sebagai Kakantah SBT, sejauh ini tidak ada persoalan sengekat yang menonjol.

“Sejauh ini, sepanjang saya ditempatkan di Kantah SBT tidak ada persoalan sengketa lahan yang menonjol atau berskala besar antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pihak swasta,” ungkap Latuconsina.

Dirinya mengatakan, untuk persoalan sengketa lahan dimana-mana pasti ada, hanya saja, sejauh ini di SBT hanya berskala kecil dan bisa diselesaikan secara baik-baik. (AT008)

Baca Juga  Anggota DPRD Bursel Said Ode Dari PPP Klarifikasi Menyebut Dirinya "Tidak Paham Tatib"