AMBON, Ambontoday.com- Tepatnya pada tangggal 1 Januari 2019, uang emisi cetakan tahun 1998 dan 1999 akan ditarik peredarannya di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Maluku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Bambang Pramasudi kepada Metro Maluku di Ambon, Selasa (27/11/2018).
Menurutnya, ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor. 10/33/PBI-2008 terkait pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp. 100.000 , Rp. 50.000, dan Rp. 20.000 tahun emisi 1998 dan 1999, massa berlakunya paling lambat 31 Desember 2018. “Iya berlakunya paling lambat tanggl 31 Desember 2018, itu artinya ditahun 2019 bulan Januari sudah tak berlaku,” ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk masyarakat yang mau melakukan penukaran uang emisi 1998 dan 1999, bisa melakukan penukaran di kantor perwakilan BI provinsi Maluku. “Jadi masyarakat bisa melakukan penukaran di kantor, pada Sabtu (21/12) dan Minggu (30/12) itu jadwal yang sudah ditentukan,”ujarnya.
Ia menghimbau, masyarakat yang memiliki uang emisi tahun tersebut untuk segera ditukarkan dengan uang emisi yang baru, pada jadwal yang ada.
“Kami berharap peredaran uang emisi tahun 1999 sudah tidak ada lagi karena seharusnya sudah diperbarui dengan uang yang berlaku saat ini. Sehingga, masyarakat yang masih menyimpan emisi uang tersebut dihimbau segera melakukan penukaran,” jelasnya.
Maka dengan itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (AT-011)