Satgas Pangan Temukan Penimbunan Minyak Goreng Subsidi Tahun 2023

Before content

Ambontoday.com – Satgas Pangan, Pemerintah Daerah Buru Selatan dan Polres Buru Selatan melakukan sidak pada sejumlah toko di Kota Namrole untuk mengecek ketersediaan sembako kebutuhan masyarakat, menemukan Minyak Subsidi Minyakita (Minyak Goreng) Tahun 2023 masih tertimbun dalam gudang.

Dalam sidak itu, Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, Asisten I Bidang Pemerintah Ridwan Nyio, Kadis Perindag Dominggus Seleky, Kabag Ekbang (Tim TPID), Kadis Ketahanan Pangan Salim Bahta dan Kasat Pol.Pp, Rabu 5/6/2024.

Kepada sejumlah wartawan usai melakukan sidak Kapolres menyampaikan bahwa, sampai dengan saat ini ketersediaan bahan pokok dan barang penting dalam keadaan aman dan terkendali.

“Saat ini dalam kondisi musim hujan sehingga satgas pangan, Polres dan Pemda melakukan pengecekan ketersediaan bapokin demi menjaga ketersediaan bahan pokok di Buru Selatan,” jelas Kapolres.

Dikatakan, dari hasil sidak yang dilakukan Tim Satgas Pangan menemukan semua masih aman seperti beras dan kebutuhan lainnya.

“Dalam sidak itu juga satgas menemukan adanya barang-barang yang sudah kadaluarsa untuk kemudian akan dimusnahkan,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, terkait penemuan Minyak Goreng merek Minyakita Minyak Subsidi bagi masyarakat yang tertimbun dalam gudang milik salah satu pedagang, kata Kapolres pihaknya memberikan sanksi berupa peringatan dan pembinaan kepada pedagang.

“Kita masih dalam tahapan memberikan pembinaan yang menjual barang kadaluwarsa maupun pelaku-pelaku yang kita dapati menjual (menyimpan) Minyakita (Minyak Goreng Subsidi).

Selanjutnya, Asisten Bupati Bidang Pemerintah Ridwan Nyio menambhakan, Pemda dan Polres selalu rutin melakukan sidak untuk mencegah terjadinya inflasi.

Dikatakan, jalur pendistribusian sembako ke Kota Namrole melalui dua jalur yaitu dari Ambon dan jalur Tol Laut dari Surabaya dan sekitarnya.

Menyikapi temuan penimbunan minyak subsidi dan barang yang telah kadaluarsa kata Nyio, masalah ini sangat menarik untuk disikapi oleh Pemda.

Baca Juga  Peroleh Putusan Asli, Alfons Tegaskan Polisi Tangkap Patirane dan Wattimen Cs Terkait Penggunaan Direktory Putusan MA Palsu

“Bagi barang yang kadaluarsa kita sita untuk dimusnahkan dan memberikan pembinaan bagi pemilik minyak,” ucap Nyio.

Dikatakan, untuk proses hukum diserahkan ke pihak polres untuk memberikan pembinaan. Sedangkan dari Pemda memberikan tindakan secara umum memastikan pelaku usaha tertib supaya membantu memperlancar sembako agar aman bagi masyarakat.

Diketahui, sejumlah barang kadaluwarsa yang ditemukan itu yaitu, Coffe dalam kemasan saset di toko Wahyu, Susu kaleng dan bumbu nasi dalam kemasan saset.

Dan Satgas Pangan menemukan puluhan karton Minyak Goreng Subsidi merek Minyakita yang disimpan dalam gudang milik Tokoh Wahyu Kota Namrole. (Biro BurseL)

.