4 November, KPUD Kota Ambon Umumkan DCT Caleg Pemilu 2024

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Direncanakan, KPUD Kota Ambon akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024 pada tanggal 4 November 2023. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Kota Ambon, Dr.Safrudin Bustam Layn, M.Si kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023 di kantor KPUD Kota Ambon.

“Sesuai jadwal KPU, pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada pemilu 2024 untuk seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) di kota ambon akan dilakukan penetapan pada tanggal 3 November 2023 dan akan diumumkan besok harinya tanggal 4 November 2023.

Namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Caleg yang masih berstatus sebagai PNS, TNI/Polri Bumdes ataupun Saniri Negeri yang terdaftar harus melengkapi persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud sebagaimana di dalam aturan yakni SK pemberhentian dari statusnya sebagai PNS, TNI/Polri, Bumdes ataupun Saniri negeri itu totalnya ada 9 orang,” jelas Safrudin.

Menurutnya, dari 9 orang ini, 8 orang sudah memasukan SK pemberhentian yang PNS ada 4 orang dan sisanya ada dari Bumdes dan lainnya. Namun ada edaran baru dari KPU pusat nomor 1035 disebutkan bahwa SK pemberhentian itu dapat dimasukan paling lambat 30 hari dari waktu penetapan DCT.

“Dari 9 orang Caleg yang mesti memasukan SK pemberhentian dari status sebagai PNS dan lainnya itu 8 orang diantaranya sudah memasukan SK pemberhentian, sementara yang belum 1 orang lagi sementara dalam proses.

Sesuai edaran baru dari KPU nomor 1035 itu menyebutkan, SK pemberhentian dari status sebagai PNS dan lainnya itu dapat dimasukan paling lambat 30 hari setelah DCT diumumkan.

Itu berarti yang 1 orang ini jika sampai tanggal penetapan DCT 3 November nanti belum memasukan SK pemberhentian maka dia masih diberikan kesempatan selama 30 hari setelah DCT diumumkan pada tanggal 4 November.

Baca Juga  Transportasi Picu Terjadinya Inflasi di Kota Ambon dan Tual

Dengan demikian batas akhir yang bersangkutan memasukan SK pemberhentian dari status sebagai PNS adalah tanggal 3 Desember 2023. Jika sampai batas akhir SK belum juga dimasukan maka dengan sendirinya status yang bersangkutan sebagai Caleg akan gugur karena statusnya tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Dirinya menyampaikan, beberapa hari kemarin juga ada pergantian nama Caleg dari sejumlah partai dan itu prosesnya sudah sesuai aturan, sementara ada 1 Caleg yang kemarin baru meninggal.

“Sesuai jadwal tahapan, batas waktu pengimputan nama caleg dan persyaratannya itu tanggal 21 Oktober 2023, sementara 1 orang Caleg yang baru meninggal ini informasinya baru disampaikan.

Untuk itu pihak partai bisa mengusulkan pergantian namun apakah dalam 1 hari ini seluruh persyaratan pengganti itu sudah bisa dimasukan, itu tanggungjawab partai, tapi calon pengganti dan seluruh persyaratan mesti dilengkapi sesuai aturan dalam satu hari saja karena besok batas akhir pengimputan data ke Silon.

Jika sampai besok berkas persayaratan calon pengganti belum dapat dimasukan maka KPU tetap jalan dengan nama-nama yang terdaftar, nanti pada saat waktu pemilihan barulah nama Caleg yang sudah meninggal itu akan diumumkan di setiap TPS yang ada,” jelas Kadiv Teknis Penyelenggara KPUD Kota Ambon.

Dirinya menambahkan, selain persoalan yang sudah dijelaskan, secara teknis, seluruh pentahapan menuju penetapan DCT Caleg Pemilu 2024 untuk KPUD Kota Ambon tidak ada masalah.

Jumlah total Caleg pada Pemilu 2024 untuk seluruh Dapil di Kota Ambon tidak mengalami perubahan sebagaimana jumlah yang sudah disampaikan pada pengumuman Daftar Calon Sementara yakni sebanyak 588 orang Caleg.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terkini