7 September Tarif Angkot Naik, Premium Dihilangkan

Before content

AMBON, Ambontoday.com- Kebijakan secara nasional , pada tanggal 7 September 2021 Pemerintahan Kota Ambon akan mencanangkan kenaikan tarif angkot sekaligus dihilangkannya BBM Premium.

“Kenaikan tarif angkot ini sesuai dengan permintaan dari sopir angkot yang melaksanakan aksi mogok secara besar-besaran di Kota Ambon, karena hanya 2 SPBU yang ada premium yaitu SPBU pohon Pule dan SPBU Passo,” akui Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada media di Gedung DPRD Kota Ambon, pada saat aksi mogok sopir angkot se-Kota Ambon yang mendatangi Kantor tersebut, Kamis (26/8/2021).

Ia menjelaskan, dasar perhitungan tarif angkot di Ambon komponen bahan bakar adalah premium, sehingga ketika premium sudah tidak diproduksi dan beralih ke petralite maka perlu ada penyesuaian tarif angkot.

Kita gunakan BBM pertalite. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Pertamina, karena September nanti BBM Premium sudah dihilangkan sesuai dengan kebijakan nasional.

“Launching tarif angkot yang direncanakan tanggal 7 September mendatang bukan kehendak Pemkot Ambon tetapi kebijakan nasional, dalam kerangka program langit Biru (PBL).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengakui, pihaknya akan terus mengawal aspirasi masyarakat yang lebih khusus sopir angkot terkait dengan kenaikan tarif.

“Kenaikan tarif dan hilangnya premium akan kita kawal supaya ada penyesuaian antara sopir yang menggunakan Pertalite, dan masyarakat yang membayar ongkos angkot,” ucapnya.

Dilanjutkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengakui, guna tidak menggangu kesehatan, kondisi alam dengan BBM Premium, maka secara nasioonal September mendatang Premium Dihilangkan.

“Hilangnya premium dari Kota Ambon akan berpengaruh pada kenaikan tarif. Oleh karena itu, saya akan menandatangani SK kenaikan tarif yang akan di launching pada tanggal 7 Septemper tepat di Hari Ulang Tahun Kota Ambon yang ke-446 tahun,” jelasnya. (AT-009)

Baca Juga  Kapolda Maluku Ikuti Arahan Presiden di Rakornas Forkopimda Tahun 2023