Ambon, Ambontoday.com – Sebanyak 81 perizinan maupun non perizijan dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (31/7/2018).
Menurutnya, dari 81 perijinan dan non perizinan yang dilimpahkan ke DPMPTSP terbagi atas 15 non perizinan dan 66 perizinan. “Peraturan Walikota Ambon tahun 2017 dan 2018 khusus 2018 ini peraturan Walikota Nomor 13 tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan dari Walikota Ambon kepada Kepala DPMPTSP Kota Ambon di situ lampirannya ada 81 perizinan maupun non perizinan kalau non perizinan ada 15 dan sisanya itu perijinan dan itu yang dilimpahkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, ada juga izin untuk penelitian harus melalui persetujuan dari Kepala DPMPTSP dengan rekomendasi teknis dari Bagian Pemerintah Kota Ambon. “Untuk tahun ini sudah ada peraturan Mendagri tentang ijin penelitian itu semua di limpahkan oleh walikota bupati kalau ditingkat kabupaten/kota dilimpahkan ke kepala DPMPTSP. rekomendasi itu dari kesbangpol karena di pemkot Ambon tidak ada kesbangpol kewenangan kesbangpol masih melekat pada bagian pemerintahan jadi kalau kepala dinas sudah tanda tangan harus ada rekomendasi teknis dari bagian pemerintahan,” tuturnya.
Dengan adanya pelimpahan tersebut, pihaknya dapat memantau perizinan yang ada di kota Ambon dengan lebih baik dan teliti. Dia menambahkan, semua izin harus melalui DPMPTSP kecuali izin lokasi karena merupakan kewenangan langsung dari Kepala Daerah.
Selain itu, untuk kesiapan DPMPTSP dalam menangani masalah perizinan yang ada di kota Ambon sudah sangat baik. Pasalnya, perkembangan perizinan tahun 2018 sekarang lebih baik dari dua tahun sebelumnya.
“Kesiapan DPMPTSP Ambon dikatakan lebih lah dari tahun 2017 bahkan 2016 sebagai pemerintah kewajiban kita kan melayani rakyat untuk tahun 2018 dari januari sampai sekarang perkembangan izin luar biasa dari berbagai sektor usaha. dari berbagai jenis usaha itu luar biasa. baik itu dari perdagangan, jasa, perhubungan, pariwisata, lalu ada izin membangun dan juga izin-izin yang lain. dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. terus ada lagi . kecuali izin lokasi karena itu adalah kewenangan Kepala Daerah,” terangnya.
Dikatakan, untuk Kota Ambon sektor yang paling banyak memiliki izin adalah pada sektor perdagangan jasa. “Sektor paling dominan di perdagangan jasa, perikanan ada yang dominan itu perdagangan jasa,” tutupnya. (AT – 011).