AMBON, Ambontoday.com – Guna mencegah kerugian bagi Masyarakat di Provinsi Maluku, Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas WI) Provinsi Maluku meminta peran aktif dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk secara langsung bersama-sama mewaspadai investasi dan penghimpunan dana secara ilegal.
Pernyataan ini disampaiakan oleh Ketua Tim Kerja Satgas WI Provinsi Maluku sekaligus Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Bambang Hermato dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Satgas WI Ilegal kepada tokoh agama dan tokoh masyarakt di Kota Ambon yang berlangsung di Hotel Marina, Kamis (22/3/2018).
Menurutnya, informasi yang diterima Satgas WI Provinsi Maluku, saat ini terdapat beberapa aktivitas entitas yang yeng berpotensi merugikan masyarakat di Provinsi Maluku dengan berbagai Modus.
“Modus yang didapati oleh Satgas WI antara lain : janji pelunasan hutang dan penyaluran bantuan, kredit dan pembiayaan dan skema ponzi atau piramida dengan modus investasi atau penjualan produk.
Ia menyebutkan, modus yang dilakukan dalam janji pelunasan hutang yakni penghimpunan dana sebagai biaya pendaftaran atau berupa iuran wajib dan iuran tahunan bagi koperasi, biasanya berbentuk koperasi, yayasan atau lembaga sosial kemasyarakatan lainnnya, menyesar masyarakat di wilayah yang jauh dari sumber informasi dengan tingkat pengetahuan dan pemahaman yang masih rendah, janji pelunasan hutang di bank dan janji mendapatkan bantuan pembiayaan dengan nominal tertentu.
Sedangkan, modus yang dilakukan dalam bentuk skema ponzi yakni menawarkan investasi di beberapa sektor ; investasi emas, pasar saham dan uang, valas dan perkebunan, entitas usaha tujuan wisata tidak jelas dengan lokasi proyek yang jauh dan legalitas yang diragukan dan pendapatan yang diterima bukan hanya dari hasil investasi tetapi dari rekrutmen anngota.
“Terdapat pula bebrapa modus investasi dan penghimpunan dana masyarakat yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Tak hanya itu, terdapat beberapa kasus yang ditangani oleh Satgas WI Provinsi Maluku bahwa dalam menjalankan operasionalnya, entitas/ perusahaan/yayasan/koperasi yang menawarkan investasi atau penghimpunan dana yang diduga ilegal ini memanfaatkan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mempropagandakan kegiatan usahanya. Akibatnya dari ketidaktahuan terhadap penawaran investasi atau penghimpunan dana ini maka tidak sedikit tokoh agama dan masyarakat yang berhasil dimanfaatkan untuk menarik minat masyarakat.
“Dengan ini, Satgas WI melakukan sosialisasi sebagai upaya peningkatan pengetahuan tentang modus-modus investasi dan penghimpunan dana masyarakat yang melanggar hukum,” jelasnya.
Untuk itu, secara berkesinambungan Satgas WI selalu melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal.
“Peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,” akuinya.
Lanjutnya menghimbau, para tokoh agama dan masyarakat harus memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, harus juga memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
“Jika menemukan tawaran investasi yang mencerugikan atau mengalami kerugian akibat tawaran produk investasi, masyarakat bisa mengkonsultasikan dan melaporkan kepada Call Caenter OJK 157 atau email Konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id atau langsung ke sekertariat Satgas WI Maluku Kantor OJK Provinsi Maluku,” harapnya. (AT-009)