Kejari Masohi : Dugaan Kasus Tipikor Bansos Malteng Naik Status

Spread the love

Ambontoday.com, Masohi.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Masohi) telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp9,7 miliar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.

‎Status perkara ini ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–608/Q.1.11/Fd.1/10/2025, yang dikeluarkan Senin (27/10/2025).

Dinaikannya  status perkara ini setelah tim penyelidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT–526/Q.1.11/Fd.1/09/2025. Demikian penjelasan Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey.

“Dalam proses penyelidikan, kami telah memeriksa sekitar 300 saksi dan mempelajari berbagai dokumen penting. Hasil ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri menyimpulkan telah ditemukan peristiwa pidana korupsi dalam penyaluran bansos tersebut.

Sesuai hasil penyelidikan, diketahui Pemkab Maluku Tengah mengalokasikan dana bansos sebesar Rp.9.779.544.000 untuk 680 kelompok usaha pada tahun anggaran 2023, sementara dana yang dicairkan atau yang terealisasikan hanya mencapai Rp.8.112.044.000 dan disalurkan kepada 538 kelompok usaha”, beber Marcus.

‎Dirinya menjelaskan, proses penyaluran itu tidak melalui evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Harusnya, Dinas Koperasi dan UKM Malteng melakukan evaluasi terhadap setiap permohonan bansos. Banyak penyaluran yang tidak tepat sasaran, muncul laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, bahkan ditemukan kelompok penerima yang tidak menyerahkan LPJ penggunaan dana sama sekali.

Marcus menegaskan, Kejari Maluku Tengah melalui tim penyidik akan segera melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi calon tersangka.

‎“Kami menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif, hadir memenuhi panggilan, dan tidak mencoba merintangi proses hukum atau menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Baca Juga  Partai Nasdem Gelar Apel Siaga Pemenang Dan Orientasi Caleg se-Maluku

Pihak kejaksaan juga menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, sesuai ketentuan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN. (AT)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini