Ambon .Ambontoday.com – Terindikasi adanya penyimpangan anggaran pada proyek penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 2 Ambon yang bersumber pada Alokasi Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) yang dimasukan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 sebesar Rp 3.263.795.000. Pasalnya dari draf yang direncanakan Kementerian Pendidikan RI diperuntukan untuk 18 RKB namun kenyataan yang dibangun saat ini hanya 6 RKB sehingga diduga kuat ada penyimpangan uang Negara.
Mendengar informasi tersebut Komisi II DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan Kepsek SMPN 2 juga termasuk Kadis Pendidikan Kota Ambon dan Panitia, lantaran alokasi anggaran dikelola dalam bentuk soakelola.
“Saya waktu di jakarta setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan di Jakrta, draf yang disampaikan anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih ini diperuntukan untuk 18 RKB, tapi setelah saya tidak lagi menjabat Kepsek, kenapa ada perubahan dari pihak konsultan menjadi enam RKB, ini ada apa ,” jelas mantan Kepsek SMPN 2 Ambon La Siteni yang dihubungi via selulernya.Kamis (1/11/2018).
Bukan hanya perubahan Draf tetapi panitia yang telah dibentuk dengan SK juga telah dirubah oleh Kepsek yang baru sehingga hal itu bukan lagi menjadi tanggungjawab mantana kepsek. tetapi menjadi tanggungjawab Kepsek yang sekarang.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Saidna Bin Taher, saat dimintai tanggapanya, ia mengatakan terkait dengan semua penggunaan anggaran dari manapun sumbernya sesuai dengan kewenangan dalam bidang pendidikan baik SD dan SMP sesuai dengan kewenangan adalah Pemerintah Kota (Pemkot), maka DPRD sesuai fungsi pengawasan berhak dan berkewijban untuk melakukan monitoring kepada semua proses pembangunan di tingkat SD dan SMP.
“Terkait dengan pembangunan di SMPN 2 Ambon ini, saya juga menduga ada indikasi penyimpangan-penyimpangan yang mestinya kita telusuri . Karena kalau menurut keterangan Panitia yang mana mereka tidak pernah dilibatkan dalam persoalan pembahasan sampai pada penunjukan pekerjaan, berarti ini dari sisi lemahnya akuntabilitas dan transaparnsi terhadap sebuah nilai proyek.
Sebab, menurutnya, jika sudah dibentuk panitia berarti sudah punya legalstendingnya dan diakui secara legitimasi dari pihak sekolah atau pihak terkait, dimana telah memberikan tanggungjawab kepada mereka untuk mengatur semua proyej yang ada di SMPN 2.
“Kalau informasi bawah untuk alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah sebanyak Rp 3,2 Miliar lebih ini diperuntukan untuk 18 ruang kelas belajar (RKB), tetapi realisasi di lapangan baru 6 RKB yang dikerjakan, itu berarti terjadi temuan, karena dalam sebuah nilai proyek tidak boleh dengan alasan apapun tidak sesuai dengan perencanaan yang ada, apalagi sifatnya RKB.
Pasalnya, RKB ini dimana-mana tidak bisa beruba, dimana ketika sudah dirancangkan oleh pusat, tidak bisa lagi dirubah oleh siapapun, namun harus sama dengan perencanaan yang sudah ditetapkan oleh Pusat.
“Kalau misalnya alasan lokasi dan lain-lain, mendingan jangan dipaksakan.Jangan sampai mengambil kebijakan yang nantinya justru bertabrakan dengan aturan. Saya akan mendorong ke Komisi untuk memanggil Kepsek SMPN 2 ini bersama dengan Kadis Pendidikan Ambon dan kita akan melakukan On The Spot atau tinjauan langsung kelokasi.
Sementara menyangkut dengan proyek tersebut kata mantan Kepsek SMPN 2 La Siteny, kalau proyek tersebut merupakan janji Presiden RI Joko Widodo saat berkunjung di SMPN 2 sehingga selaku Kepsek pada saat itu mengusulkan penambahan RKB berhubung SMPN 2 merupakan sekolah rekonsuliasi, maka disetujui Presiden untuk penambahan.
“Saya mendapat informasi kalau selama ini panitia baru yang telah dibentuk, hanya bagaikan boneka saja, mereka katanya tidak sama sekali dilibatkan dalam proses penetapan siap dan siap yang akan melaksanaka pembangunan itu, tiba sudah ada yang kerja bahkan dari pihak kontraktor,”sesalnya.
Menurut La Siteny, jika proyek itu sudah dikerjakan pihak kontraktor, itu bukan lagi dinamakan soakelola dan kemungkinan besar diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak pengambil kebijakan di Pemkot.
Bahkan konon kabarnya Kadis Pendidikan Kota Ambon juga disebut-sebut terlibat dalam penyimpangan anggaran, sebab penanggungjawab proyek tersebut atas nama Anwar memiliki hubungan dekat dengan Kadis termasuk pengawas proyek.
Sementara informasi dari beberapa rekan-rekan media yang ingin mengkonfirmasi proses terbentuknya panitia hingga ditunjukan pelaksana proyek tersebut, bahwa Kepsek SMPN 2 Ambon terksesan menghindar dari incaran media.
Bukan saja itu, Kepsek juga sempat mengeluarkan kata-kata yang senonoh yang terkesan merendahkan profesi press, sehingga Walikota Ambon juga diminta mengevaluasi kinerja Kepsek tersebut.(AT – 027).