Saumlaki, ambontoday.com – Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menetapkan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa (Bendes) sebagai perangkat Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2018.
Ketiga pengambil keputusan di Desa Mayano Das tempat potong pulsa Bupati KKT Petrus Fatlolon itu ditetapkan sebagai tersangka berinisial PCO Kades, EN Dekdes dan MF Bendes.
“Ketika kita lakukan pemeriksaan pengunaan DD/ADD tahun 2017-2018, kemudian penyidikannya sendiri sejak tahun 2020. Disingkronkan dengan laporan hasil kerugian keuangan Negara dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ketika dikeluar, kemudian kita memeriksa ahli, mak kita menetapkan tersangka pada hari ini,” kata Td Plh Kasi Pidsus, Immanuel Lolongan, kepada wartawan dilobi utama kejaksaan Negeri Saumlaki Senin, (7/6).
Para pengambil keputusan didesa Mayano Das ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai 307.246.208 juta rupiah.
“Perbuatan mereka telah merugikan Negara dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan dari APIP sekitar Rp.307.246.208,00,” ujarnya.
Dari keterangan Kasi Pistutus, bentuk korupsi yang dilakukan ketiganya berupa pengadaan barang fiktif, belanja barang yang tidak sesuai peruntukannya serta penggunaan uang untuk kepentingan pribadi yang bersumber dari DD dan ADD.
Lanjutnya dalam kasus korupsi DD/ADD Desa Meyano Das, jaksa masih memeriksa lebih jauh apakah ada keterlibatan pihak lain. Olehnya itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya.
“ Kita sudah tetapkan tiga ya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ungka Lolongan.
Pihaknya saat ini belum mahan mereka, karena masih menunggu petunjuk selanjutnya sesuai syarat-syarat penahanan pelaku kejahatan korupsi dari pimpinan. (AT/Sony)