Akhirnya Penipuan Kelbulan Dan Miru Berhasil Dibongkar Dirkrimum Polda Maluku

Before content

Ambon, ambontoday.com – Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) Yosefa Kelbulan dan Sekretaris  Lamberth Miru dua pasangan suami istri ini, dengan cerdas dan licik, menipu sejumlah donasi dari 11 Provinsi yang ada di Indonesia Timur. Kejahatan mereka terungkap sudah, ketika puluhan kardus yang diamankan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, berisikan kertas putih.

Kardus yang bertuliskan “selamat menikmati” itu sempat diperlihatkan kepada ratusan pemberi donasi di sekretariat YAB dikompleks pendidikan Gema Tujuh Kesisa Kampung Siwang Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe. Membuat semua peserta donasi tergiur dan tidak sabar memegang uang banyak.

Ketika Ditahan, Kelbulan dan Miru, Dirkrimum ketika melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan berkelas internasional ini, ternyata kedapatan oleh penyidik ketika dilakukan penyidikan berhasil menyita sejumlah barang bukti disekretariat YAB di Desa Liliboi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Kedua suami istri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimum oleh karena perbuatan mereka yang sangat merugika  banyak orang.

Barang bukti berupa puluhan kardus itu merupakan modus dari kedua tersangka kepada para anggotanya, dengan iming-iming akan berikan insentif sebesar 15 juta rupiah hingga 200 jutah rupiah kepada para donasi yang selama ini memberikan donisi kepada YAB.

Faktanya, uang jutaan rupiah yang diiming-imingkan kepada para donasi yang sudah diperlihatkan berupa kardus-kardus itu, ternyata kertas putih yang dikemas begitu rapi seperti uang kerta asli.

“Para korban selama ini meminta diperlihatkan barang buktinya, setelah kita lakukan pengembangan dan lakukan pengeledahaan di Desa Liliboi, kita dapatkan barang bukti berupa12 dus gudang garam besar dan 7 dus kardus aqua, setelah sebagian barang bukti dibuka dengan disaksikan Raja setempat isi dari kardus adalah kertas,” akui Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam keterangan pers di Comand Center Polda Maluku Senin (10/5).

Baca Juga  Kapolda: Semua Unsur PAM RI 1 Sudah Siap, Kita Jaga kamtibmas Bersama

Lanjut, Dirkrimum, pihaknya menegaskan bahwa praktik yang dilakukan suami istri itu murni penipuan. Dirinya berharap kepada para korban yang melakukan donasi tidak lagi berharap banyak, namun tindakan yang harus diambil yakni datang dan melapor agar kasus tersebut dapat dituntaskan dengan cepat.

“Saya mau tegaskan bahwa ini benar benar penipuan, barang-barang yang ditunjukan tersangka dikantor sekretariat yang katanya mau dibagi bagi dipastikan isinya bukan Uang melainkan kertas,” ungkap Harno langsung dihadapan para korban.

Ditanbahkan samapai saat ini sudah 28 korban yang melapor dengan total kerugian Rp.4.611.000.000, pihaknya akan tuntaska  semua laporan yang dilaporkan para korban sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di NKRI ini. (AT/tim)