Saumlaki, ambontoday.com – Sejumlah persoalan dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada erah pemerintahan Bupati Petrus Fatlolon yang menyeret sejumlah putra putri terbaik asal Tanimbar yang lebih dahulu telah mendekam di tahanan.
Kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi dan SPPD Fiktif Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar.
Petrus Fatlolon Ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan negeri Kepulauan Tanimbar karena dari hasil penyelidikan dan bukti – bukti serta fakta persidangan maka Petrus Fatlolon sebagai Bupati saat itu wajar dan harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari rangkaian pemeriksaan para saksi maka kami menetapkan Petrus Fatlolon Sebagai Tersangka,” ujar Kejari Dedy Wahyudi kepada awak media Rabu, (17/6/2024) di aula Kejaksaan negeri Kepulauan Tanimbar.
Dikatakan juga, dari proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal ke PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar tahun 2020-2022.
“Pemeriksaan terhadap seluruh komisaris dan direksi maupun pihak Pemda maka layak Petrus Fatlolon di tetapkan sebagai tersangka,” bebernya. (AT/tim)