Saumlaki, ambontoday.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang akan berlangsung pada, Senin (4/12/2023) pekan depan akan ‘diramaikan’ dengan kehadiran para Anggota DPRD setempat.
“Sekitar 12 Aleg yang kita hadirkan disidang nanti,” tandas Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, kepada media ini, Rabu (29/11).
Ke-12 orang aleg tersebut yakni
Gotlief Silety (mantan Ketua Komisi A, Ketua DPD Nasdem KKT). Dedison Titirloby (mantan anggota Komisi A). Nikson Larturul (mantan Ketua Komisi C). Fredy Korampaulun (Anggota Komisi C). Semi Lilimwelat (Anggota Komisi C). Apalonia Laratmase (Ketua Komisi B). Ivonila K Sinsu (Sekretaris Komisi C). Jaflaun Batlayeri (mantan Ketua DPRD). Jidon Kelmanutu (Wakil Ketua I). Amrosius Rahanwati (Anggota Komisi B). Erens Fenanlampir (Anggota Komisi B), dan Riky Jauwerissa (Wakil Ketua II)
Sangat memprihatinkan, karakter wakil rakyat yang menguntungkan dirinya tanpa melihat penderitaan rakyat di daerah yang di labdah miskin ekstrim ini, apa itu wajar dilakuakan oleh para legislator kita yang merupakan perpanjang tantangan atau penyambung lidah masyarakat kepihak eksekutif.
Selain para aleg ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan 1 orang dari BPK RI yang di tahun 2020 menjabat sebagai Korwas BPK RI Perwakilan yakni Sulistyo. Dimana peran si Sulistyo ini adalah sebagai pelobi angka nominal uang ratusan juta dengan mantan Kepala BPKAD Yonas Batlayeri, dengan dijembatani oleh Kepala Inspektorat Jeditha Huwae, yang juga sebagai kurir pengantar uang haram dimaksud.
“Yang dipanggil untuk sidang Senin pekan besok dari DPRD KKT ke Ambon ada 12 orang, dari BPK 1 orang,” beber Agung.
Tak hanya sebatas itu, akan dipannggil juga sebanyak 15 orang saksi dari unsur ASN BPKAD maupun tenaga honorer untuk mengikuti sidang secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri setempat. Masing-masing saksi dari unsur ASN maupun tenaga honorer ini, dihadirkan karena peran mereka masing-masing, diantaranya merupakan kurir untuk mengantarkan uang hasil perampokan berjamaah kepada pihak-pihak yang ditunjuk menerima.
Sedankan untuk mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon, telah masuk dalam waithing list alias daftar tunggu untuk dipanggil menjadi saksi pada sidang kasus yang telah merugikan negara senilai Rp6,6 milyar dari totalan dana SPPD BPKAD Rp9 milyar tuk tahun anggaran 2020.
“Petrus Fatlolon belum dipanggil untuk sidang Senin nanti. Adalah gilirannya, kan sudah masuk dalam daftar tunggu,” tandas Agung.
Lanjut Agung, keterangan Apolonia Laratmase pada sidang hari Senin kemarin, menyatakan bahwa Bupati Petrus pernah menyuruh kepala Inspektorat saat itu untuk memberikan uang senilai Rp90 juta untuk dibagi-bagi kepada anggota DPRD yang adalah partai pendukung p! Petrus Fatlolon di balai rakyat tahun 2019. Begitu juga ditahun 2021. Sedankan tahun 2020, Apolonia mengaku bahwa selama tahun era pandemi covid-19 itu, pihaknya tidak pernah menerima uang apapun dari Petrus Fatlolon.
Terhadap pemanggilan Aleg Apolonia Laratmase untuk kedua kalinya, jelas Agung, bahwa sidang kemarin untuk pengambilan keterangan dalam sidang akan dilanjutkan kembali. Begitu juga terhadap Kepala Inspektorat akan kembali dijadwalkan sesuai perkembangan sidang kedepannya.
Salah satu Anggota DPRD KKT Amrosius Rahanwati, yang juga dipanggil sebagai saksi, menyatakan bahwa dirinya siap untuk memberikan kesaksiannya di pengadilan.
“Tadi ibu sekwan sudah telepon, bahwa saya sudah mendapat surat panggilan dari jaksa untuk mengikuti sidang pada Senin nanti,” singkat dia. (AT/tim)