Ambontoday.com, Ambon.- Terjawab sudah apa fakta hukum yang menyatakan surat kepemilikan Hein Johanes Tisera alias Buke Tisera tanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum.
Pelaksanaan eksekusi 18 Oktober 2023 di Dusun Dati Kate-kate (Jemaat Kesia) oleh pemohon eksekusi yakni keluarga Alfons dan termohon Eksekusi di atas lahan sertifikat 354 yang adalah warga serta para pihak diantaranya, Julianus Wattimena, Toni Kusdianto, Hein Johanes Tisera alias Buke Tisera, Rosdiana Nahumarury (Notaris), Badan Pertanahan Kota Ambon, terkait perkara nomor 62 tahun 2015, junto putusan nomor 10 tahun 2017 dan junto putusan nomor 3410 tahun 2017 yang sudah inkrah pada 27 Agustus 2018, sukses dilaksanakan.
Pasalnya, sebagaimana klaim Buke Tisera terhadap kepemilikan sejumlah Dati di Negeri Urimesing termasuk lahan RSUD Haulussy berdasarkan surat 28 Desember 1976 yang selama ini sudah dibayarkan ganti rugi dari Pemprov Maluku sebanyak 18 Miliar lebih, terbukti benar bahwa Pemprov Maluku dibohongi dan salah bayar.
Pembuktian itu nyata dengan proses eksekusi lahan sertipikat 354 milik Toni Kusdianto di kompleks Kesia oleh Keluarga Alfons berdasarkan putusan perkara nomor 62 yang sudah inkrah sejak 2018.
Dimana dalam perkara 62 yang sudah inkrah menyatakan bahwa, para pihak diantaranya Julianus Wattimena, Toni Kristianto, Notaris Rosdiana Nahumaruri, Hein Johanes Tisera (Buke Tisera), Badan Pertanahan Kota Ambon sebagai pihak yang kalah dalam perkara tersebut.
Ini membuktikan bahwa, penggunaan surat kepemilikan 28 Desember 1976 oleh Buke Tisera ternyata benar cacat hukum atau palsu.
Diketahui, Rabu 18 Desember 2023, keluarga Alfons melalui Pengadilan Negeri Ambon bersama aparat keamanan dalam hal ini Polres Pulau Ambon dan TNI didampingi Kuasa Hukum Keluarga Alfons, melaksanakan perintah eksekusi terhadap sekitar 12 rumah warga yang ada di jemaat Kesia.
Mengomentari proses eksekusi di Kesia, Evans Reynold Alfons, ahli waris sah Josias Alfons, pemilik 20 potong Dusun Dati di Negeri Urimessing menyampaikan, proses eksekusi tanggal 18 Oktober 2023 oleh keluarga Alfons adalah bentuk nyata dari putusan pengadilan yang menyatakan surat kepemilikan Hein Johanis Tisera (Buke Tisera) tanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum karena hari dan tanggal tidak berkesesuaian.
“Eksekusi ini adalah nyata, bahwa fakta hukum yang menyatakan surat kepemilikan Tisera berdasarkan surat 28 Desember 1976 adalah cacat hukum.
Ini menjadi peringatan secara jelas bahwa apa yang selama ini dilakukan Pemprov Maluku membayar ganti rugi RSUD Haulussy kepada Buke Tisera adalah keliru,” tegas Evans Alfons.
Eksekusi ini, kata Alfons mengisyaratkan kepada Pemprov Maluku untuk lebih jeli dan mengkaji ulang proses pembayaran ganti rugi RSUD Haulussy Kudamati Mati Ambon karena sudah jelas terjadi salah bayar yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dengan adanya Eksekusi ini merupakan bukti nyata kalau pemilik sah dusun Dati Kudamati tempat dimana berdirinya RSUD Haulussy adalah milik keluarga Alfons sebagai bagian dari 20 potong dusun Dati lainnya di negeri Urimessing,” jelas Evans.
Menurutnya, dalam register Dati Negeri Urimessing itu tanggal 26 Mei 1814, sementara salinan atau kutipan register Dati itu telah menjadi milik Josias Alfons itu pada tanggal 25 April 1923 dan kepemilikan itu sudah dimiliki Josias Alfons sejak tahun 1915.
“Terkait dengan register Dati ini sudah di uji melalui pengadilan sejak tahun 1978 dalam perkara nomor 386 kemudian lanjut dengan perkara nomor 656 junto nomor 100 junto nomor 2025K (Kasasi. Jadi cukup jelas bukti keluarga Alfons sudah di uji berulang kali di pengadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Rycko Weyner Alfons, Kakak kandung Evans Alfons pada kesempatan yang sama juga menyampaikan, Eksekusi yang dilakukan pengadilan negeri Ambon atas permohonan keluarga Alfons di Kesia telah berjalan sukses setelah sekian lama tertunda.
“Setelah sekian lama tertunda, di hari ini tanggal 18 Oktober 2018, pengadilan telah melaksanakan apa yang menjadi permohonan keluarga Alfons untuk melakukan Eksekusi terhadap putusan perkara 62 dengan objek eksekusi yakni di atas lahan sertipikat 354 di jemaat Kesia, Dati Kate-kate milik keluarga Alfons berjalan sukses.
Ini menjadi awal langkah nyata keluarga Alfons untuk melakukan penertiban bagi 20 potong dusun Dati milik kami, dan sebagai bukti nyata agar masyarakat tahu dan sadar supaya tidak mudah dibohongi oleh oknum oknum yang membuat masyarakat melakukan langkah yang keliru yang berakibat hukum.
Untuk itu, kedepan sudah tentu ada eksekusi lainnya yang akan kita lakukan secara bertahap untuk menegakan kepemilikan Alfons atas 20 potong dusun Dati di Urimessing sesuai putusan hukum, dan kita juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui secara jelas apa yang menjadi kepemilikan keluarga Alfons sesuai putusan hukum,” jelas Rycko.