Ambontoday.com, Ambon.- Menanggapi salah satu pemberitaan di media lokal di Kota Ambon terkait penyampaian Lenda Noya yang berjudul “SK PAW Anggota DPRD Kota Ambon dan MBD dari PKP Ternyata Ilegal” mendapat tanggapan dari Ketua DPP PKP Maluku yang Sah, Evans Reynold Alfons.
Menurut Evans, pernyataan Lenda Noya yang menuding Ketua DPRD Kota Ambon mengambil langkah yang salah adalah pernyataan yang Keliru, dan terkesan dirinya sedang berhalusinasi.
“Saya melihat keresahan yang diungkapkan Lenda Noya ini sebenarnya hal ini kecil. Lenda Noya sebenarnya harus menyadari dulu bahwa dia ini siapa? Dia juga harus melihat kepada SK yang didapat, SK yang didapatkan tanggal 24 Februari 2023 menurut saya selaku kader yang sah atau Ketua DPP yang sah, SK itu inkonstitusional atau SK yang ilegal.
Kenapa demikian, baru pernah terjadi di seluruh Indonesia ada SK yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum dan Sekjen, dan perlu dia ketahui bahwa tanggal 20 Februari dan 21 Februari itu rapat harian DPN kemudian tanggal 21 Februari itu rapat pleno Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP yang mana di saat itu Pak Sekjen Sahrul Mamah itu sudah dipindahkan atau di rolling posisinya dalam kepengurusan DPN ke Bidang Polkam
Jadi untuk menandatangani SK DPP Maluku yang Lenda Noya pegang dimana dirinya menjabat sebagai Ketua DPP PKP Maluku itu sangat-sangat tidak wajar, kenapa, karena Munaslub itu tanggal 25 Februari 2023 dan tidak memenuhi kuorum sesuai hasil penelusuran dari PKP yang ditugaskan oleh Ketua Umum Jusuf Solichin.
Lalu dirinya menyatakan bahwa SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum PKP Jusuf Solichin itu ilegal, ini kan orang gila atau lagi berhalusinasi,” tandas Evans.
Dikatakan, pernyataan Lenda Noya ini merupakan satu bentuk pelecehan terhadap Ketua Umum PKP yang sah maupun terhadap Marwah partai PKP.
“Pernyataan Lenda Noya ini adalah satu pelecehan terhadap Ketua Umum dan marwah partai PKP. Karena itu, wajib bagi saya selaku Ketua DPP PKP Maluku yang sah memproses pidana Lenda Noya
Perlu saya jelaskan bahwa pasca Munaslub, baik Kubu Rapimnas dan Kubu Munaslub sama-sama menyurat ke Kemenkumham terkait hasil SK Munaslub, namun surat dari kedua kubu itu ditolak oleh Kemenkumham karena Kemenkumham tetap berpegang pada SK hasil Rapimnas pimpinan Jusuf Solichin tetap sah bukan Mayjen Tanjung,” jelas Alfons.
Dirinya juga sangat menyayangkan tudingan Lenda Noya kepada Pimpinan DPRD Kota Ambon yang mengambil langkah koordinasi terkait PAW dengan Ketua Umum PKP yang sah Jusuf Solichin.
“Tudingan Lenda Noya terhadap langkah Pimpinan DPRD Kota Ambon melakukan koordinasi dengan Ketua Umum PKP Pak Jusuf Solichin sangat tidak rasional. Ini membuktikan bahwa saudari Lenda Noya sudah gila.
Sudah jelas langkah yang diambil Pimpinan DPRD Kota Ambon melakukan koordinasi terkait PAW dengan Ketua Umum PKP, Jusuf Solichin itu langkah yang benar dan tepat, karena sebelum itu Pimpinan DPRD Kota Ambon sudah meminta petunjuk dari Kemenkumham soal legalitas kubu PKP manakah yang sah.
Nah berdasarkan petunjuk Kemenkumham itulah maka Pimpinan DPRD Kota Ambon menemui Ketua Umum PKP yang sah yakni Pak Jusuf Solichin, bukan kubu Munaslub,” papar Ketua DPP PKP Maluku.
Sementara itu, terkait proses PAW anggota DPRD Kabupaten MBD, menurut Ketua DPP PKP Maluku, Evans Alfons, langkah yang diambil juga sudah tepat jadi tidak usah di polemikan lagi.
“Terkait proses PAW Anggota DPRD MBD juga sudah sesuai prosedur, jadi tidak usah di polemikan. Apa yang disampaikan Lenda Noya itu hanya bentuk kekecewaan dirinya yang sangat dalam karena sekarang posisinya sudah di luar garis partai PKP,” ungkap Evans.