Alfons Menang di MA Terkait Kasasi Dati Kate-kate

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Mahkamah Agung RI akhirnya menolak gugatan kasasi pihak Pemohon Julianus Wattimena dalam perkara nomor 62 tahun 2016, Dati Kate-kate, dengan pihak Termohon (terguat) Jacobus Abner Alfons.

Dengan ditolaknya gugatan pihak Pemohon, maka pihak keluarga Alfons sebagai ahli waris 20 potong dati di Negeri Urimessing menang atas persoalan Dati Kate-kate yang sebelumnya sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Ambon maupun Pengadilan Tinggi Maluku.

Hal ini disampaikan pihak keluarga Alfons yang diwakili kuasa hukum Alfons, Agus Dadiara. SH kepada wartawan di kediaman keluarga Alfons, Selasa [6/2).

Menurut Dadiara, dengan putusan MA tersebut membuktikan kalau Alfons dalam perkara selalu menunjukan hak kepemilikannya, dimana hak kepemilikiannya terbukti dari kutipan Register Dati 25 April 1923.

“Dengan demikian maka Putusan MA ini merupakan putusan yang kedua dari 20 potong Dati yang dimiliki Alfons, itu artinya putusan ini mengakomodir hak-hak Alfons yang ada didalam kutipan Register Dati 25 April 1923.

Ia menambahkan kalau hasil putusan tersebut didapatkan dari Website MA yang didownload , merupakan pemberitahuan dari Putusan 62 tahun 2018 dengan nomor Register 3410 K/PDT/2017, tanggal 31 januari 2018,” ungkap Dadiara.

Dengan demikian, lanjut Dadiara, dengan putusan MA ini maka  upaya hukum yang sementara berjalan resmi dimenangkan oleh keluarga Alfons, dan pihak Alfons sementara menunggu keputusan ini secara resmi di Pengadilan pengaju kelas 1 Ambon, setelah ada di Pengadilan Negeri Ambon maka terhitung dari tanggal tersebut pihak Alfons akan melakukan permohonan untuk melakukan eksekusi.

Sementara itu, terkait dengan status Kuasa Hukum Keluarga Wattimena, Helen Pattirane,SH yang sering mengumbar dirinya  sebagai salah satu pengacara Komisi II DPR RI dalam beberapa kali persidangan.

Baca Juga  Bupati BurseL Berharap Kades Batu Karang dan Kades Waehotong Kelola DD Secara Baik

Salah satu ahli waris 20 potong dati, Evans Reynold Alfons menjelaskan, kalau pada tanggal 30 januari dirinya mendatangi Komisi II DPR RI mempertanyakan kebenaran status Patirane.

Menurutnya, ketika bertemu dengan Kepala Bidang Kesekertariatan Komisi II DPR RI, Ibu Susi, menjelaskan, kalau mereka sama sekali tidak mengenal Helen Pattirane, apalagi mengatasnamakan dirinya selaku Kuasa Hukum Komisi II DPR RI, jelas Evans.

Evans mengatakan, dalam pertemuan itu, Ibu Susi menjelaskan, DPR RI selaku lembaga Legislatif tidak bisa mencampuri urusan Eksekutif karena DPR hanya melakukan fungsi pemantauan atau pengawasan, dan apabila DPR membutuhkan penasihat hukum, itu hanya untuk masalah pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi, bukan mencampuri persoalan keperdataan masyarakat.

Untuk itu, lanjut Alfons, pihak DPR RI Komisi II saat ini sementara menunggu Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Rizal Patriah yang namanya disebut Helen sebagai Bos-nya, kembali dari Brazil untuk memberikan klarifikasi resmi secara tertulis.

Bahkan Evans mengaku sudah memberikan bukti secara tertulis dan CD yang berisi komentar Helen Pattirane dalam wawancaranya dengan salah satu media maupun dalam proses sidang.

Di tempat yang sama, salah satu ahli waris 20 potong dati Ricko Weyner Alfons, menambahkan, dengan ditolaknya kasasi pemohon atas nama Julianus Watimena dan dikabulkannya kasasi termohon keluarga Alfons  dalam perkara nomor 62 terkait dati Kate-kate, maka dengan sendirinya Johanes alias Buke Tisera Bersama BPN Kota Ambon yang ikut berperkara melawan Alfons turut dikalahkan dalam putusan dimaksud. (AT008)