Ambontoday.com, Ambon.- Disinyalir, produk Kantor Pertanahan Kota Ambon dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik dengan nomor 2270 atas lahan seluas 2061M2, milik Hendrik Ferdinandus/T tahun 2008 bermasalah dan tidak sesui prosedur oleh oknum Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Sertipikat yang ditandatangani oleh mantan Kepala kantor Pertanahan Kota Ambon, Alexius Anatototi, tersebut kabur dan terkesan sarat manipulasi.
Menanggapi hal itu, ahli waris Jacobus Abner Alfons, Evans Alfons mengatakan, penertbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hendrik Ferdinandus diduga kuat menyalahi prosedur dan tidak memenuhi unsur unsur asal usul kepemilikan atas lahan dimaksud.
Pasalnya, kepemilikan dan asal usul lahan itu sama sekali kabur dan tidak jelas. Bahwa kedudukan objek sertipikat berada pada salah satu dari 20 dusun dati milik ahli waris keluarga Alfons yang mana letaknya berada di Dati Kudamati, petuanan Negeri Urimessing.
Sementara dalam sertipikat itu disebutkan bahwa objek lahan itu adalah tanah milik Negara yang diberikan kepada keluarga Ferdinandus.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, kok ada tanah Negara di dalam petuanan adat negeri Urimessing. Bahkan keluarga Ferdinandus tidak pernah ada dalam catatan regsitrasi tanah negeri Urimessing,” jelas Evans.
Selain itu, kata Evans, ada pengakuan terhadap seseorang di atas tanah Negara, dan penguasaanya hanya seluas 1010M2 tapi yang terjadi dalam sertipikat luas tanah tersebut menjadi 2061M2.
Dasar penguasaan tanah itu lewat UU no 5 taahun 1960 keterangan alas hak yang harusnya dibuat oleh pemerintah negeri urimessing selaku penguasa hukum adat yang wilayahnya mencakup Dati Kudamati dimana objek lahan itu berada.
Ada sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses penerbitan sertipikat itu, pasalnya, jika itu tanah Negara, mengapa Dinas Sosial Provinsi Maluku yang jelas jelas adalah instansi pemerintah, kok bisa menyewa tanah Negara (objek sertipikat) dari keluarga Ferdinandus yang belum memiliki hak yang sah terhadap tanah Negara tersebut.
“Banyak bukti bukti yang sengaja dibuat oleh Hendrik Ferdinandus untuk melegalkan kepemilikannya terhadap objek tanah itu. Salah satunya surat keterangan yang dibuat Drs.F. Taniwel, MT dalam jabatan sebagai sekertaris Dinas Sosial Provinsi Maluku.
Surat dengan nomor 591/322 yang menjelaskan soal sewa menyewa pekarangan tanggal 1 Februari 1987. Kemuadian surat peryataan Kepala Kantor Sosial Provinsi Maluku tertanggal 6 Juni 1988 yang menyatakan bahwa, tanah dimana bangunan kami Dinas Sosial benar adalah milik dari Ny.J.Ferdinandus/T.
Kemudian di point 3 disini menjelaskan tentang surat mohon bantuan pengosongan tanah/rumah tertanggal 07 Februari 2012, yang ditandatangani Taniwel tahun Februari 2012 atas nama Kepala Dinas,” papar Alfons.
Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa di tahun 1987 sudah terjadi perjanjian sewa menyewa lahan antara Dinas Sosial dengan Ferdinandus, baru kemudian di tahun 1988 Kepala Dinas Sosial mengeluarkan surat pernyataan bahwa tanah itu benar adalah milik keluarga Ferdinandus.
“Saya ragu dengan surat keterangan ini, benarkah surat ini pernah dikeluarkan oleh Sekertaris Dinas Sosial. Jika tidak maka Hendrik Ferdinandus sudah menggunakan bukti palsu,” katanya.
Lewat kuasa hukum, keluarga alfons akan mempidanakan persoalan ini, sebab jika Taniwel tidak pernah mengeluarkan surat tersebut maka dirinya tinggal mengaku dihadapan Kepolisian. Tetapi kalau dirinya benar telah mengeluarkan surat itu maka dirinya harus mempertanggungjawabkan bukti bukti sebelumnya terkait penerbitan surat itu,” tandas Evans.
Evans juga menjelaskan, kalau ada banyak sekali temuan yang meragukan pihaknya atas proses kepemilikan Hendrik Ferdinandus terhadap tanah seluas 2061M2 itu, dan ini adalah peran oknum Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Kota Ambon. (AT008)