Alfons : PAW Aleg PKP Sudah Final, Pemecatan Passanea Tidak Terkait

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Manuver politik yang dilakukan sejumlah pihak terkait proses PAW Anggota DPRD Kota Ambon asal partai PKP agar orang yang mereka usulkan sebagai pengganti bisa lolos kandas sudah.

Pasalnya. DPN PKP melalui Ketua Umum Jusuf Solichin sudah mengeluarkan SK resmi terkait nama calon pengganti PAW anggota legislatif tersebut.

Bahkan belakangan ada opini yang sengaja dikembangkan seolah olah mantan Ketua DPK PKP Kota Ambon, Marcel Passanea didepak dari posisinya sebagai Ketua DPK, erat kaitannya dengan persoalan PAW, lantaran Passanea dengan menggunakan posisi jabatan sebagai Ketua DPK PKP Kota Ambon mengusulkan nama calon pengganti PAW yang tidak sesuai dengan aturan.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Maluku, Evans Reynold Alfons menegaskan, persoalan PAW tidak ada kaitannya dengan pemecatan Ketua DPK PKP Kota Ambon, Marcel Passanea.

“Samasekali tidak benar kalau ada yang mengatakan Marcel Passanea dipecat gara gara PAW. Pemecatan Pasanea sama sekali tidak ada hubungan dengan PAW.

Yang benar adalah pemecatan Passanea terkait erat dengan pemanfaatan anggaran Muspimprov PKP yang pertanggung jawabannya tidak jelas,” jelas Evans.

Terkait proses PAW, kata Evans, memang usulan nama yang disampaikan melalui SK yang dibuat Pasanea bertentangan dengan aturan, tetapi SK itupun cacat hukum karena dirinya bukan lagi sebagai Ketua DPK PKP.

“Dewan Pimpinan Nasional partai PKP sudah mengeluarkan SK terkait siapa nama yang diajukan sebagai calon pengganti antar waktu Aleg DPRD kota Ambon atas nama Yuliana Patipelohi, yang ditandatangani oleh ketua umum, pak Jusuf Solichin dan Wasekjen, Anelka Mustika.

Nama yang di usulkan DPN itu adalah saya sendiri Evans Reynold Alfons, dan itu bukan kebetulan atau kesengajaan melainkan hal itu sesuai aturan UU KPU nomor 10 tahun 2023.

Baca Juga  Bangun Generasi Muda Emas Berkualitas, Wattimena Hadiri BADAR dan PKAR Jemaat Nazaret Karpan

Karena dalam undang undang disebutkan bahwa, calon pengganti antar waktu anggota legislatif adalah nama calon yang memiliki suara terbanyak setelah Aleg yang akan di PAW.

Berdasarkan itu maka, sesuai urutan perolehan suara dalam Pileg 2019 lalu, saya adalah calon yang memiliki suara terbanyak kedua setelah Yuliana Patipelohi, jadi nama saya diusulkan sesuai ketentuan undang undang,” papar Alfons.

Alfons mengatakan, SK DPN ini sudah dimasukan ke DPRD Kota Ambon untuk selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme. Dari informasi yang diperoleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota dalam waktu secepatnya akan membahas hal ini.

Sementara itu, Ketua Bamus DPRD Kota Ambon, Jafry Taihutu, yang coba dihubungi wartawan via telephone terkait proses PAW Aleg Partai PKP, belum sempat terjawab.