Alfons Sesalkan Sikap Penjabat Urimessing, Solsolay Dinilai Tak Paham Tugas dan Topoksi

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Pemilik sah 20 potong Dusun Dati Negeri Urimesiing, Evans Reynold Alfons, kepada media di kediamannya di kawasam Batu Gajah, Selasa 8 Juni 2021 menyampaikan kekecewaan atas sikap Penjabat Negeri Urimessing,Arthur Solsolay,S.STP. M.I.KOM yang selama ini terkesan acuh dan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar.

Pasalnya, sejumlah dokumen surat yang dimasukan oleh Evans sebagai pemilik sah 20 potog Dusun Dati di Negeri Urimessing terkait pemanfaatan lahan miliknya untuk kepentingan umum di kawasan Batu Gantung tidak mau ditandatangani oleh sang Penjabat.

“Terus terang saya sangat kecewa dengan sikap Penjabat Negeri Urimessing yang terkesan acuh dan mengabaikan tugas dan fungsi sesuai topoksinya demi kepentingan masyarakat umum. Ada sejumlah dokumenn surat yang saya ajukan ke pemerintah Negeri Urimessing untuk ditandatangani oleh Penjabat negeri demi kepentingan masyarakat ternyata tidak digubris dan diacuhkan.

Padahal, sebagai seorang Penjabat Negeri yang juga Aparatur Sipil Negara yang mesti menjalankan fungsi dan tugas administrasi pemerintahan dengan baik ternyata tidak dilakukan Solsolay,” ungkap Evans.

Evans menduga, sikap dan tindakan Penjabat Negeri Urimessing ini dilatarbelakangi oleh unsur-unsur kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu.

Sebagai Penjabat, seharusnya yang bersangkutan menjalankan fungsi dan tugas admministrasi dengan baik, dirinya tidak perlu mencampuri persoalan internal Negeri Urimessing.

“Sebagai bagian dari anak negeri Urimessing saya juga sudah turut membantu negeri Urimessing untuk mendapatkan kembali tanah-tanah milik negeri seperti Dusun Dati Pohon Ketapang, Dusun Dati Batu Tangga dan Dusun Dati Belakang Gantungan Lama adalah milik negeri Urimessing bukan milik Yohanis Tisera, dan itu semua berkat perjuangan keluarga saya.

Lalu kenapa Penjabat tidak mau menandatangani surat dokumen permohonan yang saya ajukan, memangnya saya ada persoalann apa dengan sang Penjabat. Kalau sikap seperti ini sama saja Penjabat melindungi kejahatan yang terjadi di dalam Negeri Urimessing,” tandasnya.

Baca Juga  Pemkot Targetkan Seluruh Siswa di Kota Ambon Pandai Matematika

Evans menegaskan, sebagai seorang Penjabat Negeri Urimessing jangan coba-coba dirinya mengeluarkan tandatangan di atas Dusun Dati yang sudah cacat hukum. Ingat, surat kepemilikan Yohanis Tisera tanggal 28 Desember itu sudah dinyataan cacat hukum dalam Pengadilan.

Dirinya menegaskan, jika sikap Penjabat seperti ini terus maka dirinya tdak akan biarkan, bahkan Evans sudah melaporkan sikap Penjabat Negeri Urimessing kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku atas tindakan Mall Administrasi yang dilakukan.

Evans juga menyayangkan Pemerintah Kota Ambon yang mau menempatkan seorang Penjabat Negeri yang seperti ini, Penjabat seperti ini tidak pantas diberikan tanggungjawab sebagai Pimpinan kalau dirinya tidak memahami fungsi dan topoksi tugasnya dengan benar.

Alfons mengimbau Penjabat Negeri Urimessing untuk meneliti dan membuka mata lebar lebar membaca surat surat yang pernah diajukan. Baca juga keterangan Negeri Urimessing tanggal 3 Maret 1976 dan 12 Mei 1976 agar pemerintah negeri bisa memahami bahwa didalam petuanan negeri Urimessing itu ada hak siapa terhadap 20 Dusun Dati.

“Sudah ada putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jadi hati hati jangan sampai mengeluarkan keterangan keterangan yang akibat hukumnya ada. Jika ada seperti itu maka saya akan pidanakan.

Dan kalau Penjabat negeri Urimessing terus terusan dengan sikapnya seperti ini maka saya tidak segan segan untuk mempidanakan dirinya,” tegas Evans.