AMBON, Ambontoday.com- Pada tanggal 4 Juli 2021 oleh Satgas Covid-19 Pusat menetapkan Kota Ambon masuk Zona Merah.
Pernyataan ini diakui Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam keterangan persnya di Tribun Lapangan Merdeka, Rabu (7/7/2021).
Untuk itu, Walikota Ambon mau minta maaf kalau dalam penerapan instruksi Walikota nomor 2 ini, Pemerintah Kota Ambon dan Satgas harus tegas. “Saya mohon-mohon maaf kepada seluruh masyarakat,” pintanya.
Ia berkata, kebijakan pemerintah pusat lewat menko perekonomian juga ditetapkan bahwa Ambon dan Aru di Provinsi Maluku yang masuk dari 43 Kota di Indonesia yang pemberlakukan PPKM Mikro itu secara nasional. “Ini juga dampak dari begitu banyak tingkat konfirmasi yang terjadi,” paparnya.
Ia menjelaskan, mulai dari tanggal 2-6 Juli 2021 sebanyak 1.172 pasien yang dirawat, yang meninggal 100 orang. Sedangkan, yang
terkonfirmasi kita bersyukur dia mengalami penurunan yakni pada tanggal 4 Juli 2021 berjumlah 270, tanggal 5 berjumlah 192, tanggal 6 berjumlah 127.
“Kuncinya, merubah perilaku diri kita bersama, masing-masing terus menjaga jarak, memakai masker, cuci tangan dan menghindari kerumuman ataupun pertemuan besar,” tandasnya. (AT-009)