Saumlaki, ambontoday.com – Dalam sejarah berdirinya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang sebelumnya Maluku Tenggara Barat (MTB). Hal Ini yang pertama kali, Pemerintah Daerah (Pemda) dalam masa pemerintahan Petrus Fatlolon, tidak menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda KKT tentang pertangungjawabann pelaksanaan APBD tahun 2020 KKT.
Padahal, di hari yang sama, Selasa 10 Agustus, pukul 14.00 telah berlangsung rapat paripurna dalam rangka singkronisasi dan finalisasi hasl kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD terhadap Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 di ruang sidang utama, Balai Rakyat Saumlaki.
Usai rapat paripurna singkronisasi tersebut, baik Banggar maupun TAPD yang hadir saat itu yakni Penjabat Sekda Ruben Moriolkosu, Kepala Bappeda Utha Kabalmay, Kepala BPKAD Yonas Batlayery, Asisten II Buce Kelwulan dan bebarapa staf Pemda. Sementara dari pihak DPRD, dari 22 anggota dan 3 pimpinan, hanya dua orang aleg saja yang tak hadir. Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua II Ricky Jauwerissa. Dimana palu sidang telah menyetujui untuk melakukan Pansus terhadap berbagai temuan dan kejanggalan yang ada. Alhasil, usai palu diketuk, rapat paripurna ditutup dan kemudian akan dilanjutkan pada agenda berikut yaitu penyampaian kata akhir fraksi-fraksi.
Baik Pemda yang hadir maupun para wakil rakyat ini kemudian membubarkan diri untuk mengganti pakaian resmi berupa Jas. Dari pantauan media ini, pukul 17.30 di rumah rakyat, telah berdatangan beberapa kepala SKPD, diantaranya Kadis Sosial Hengky Lokra, Kadis Pariwisata Herman Lerebulan, Sekretaris Dinas Perumahan Rettob. Bahkan Kadis Sosial telah mengisi daftar hadir dan kemudian masuk ke ruang sidang, duduk menunggu SKPD lain pada sisi kanan ruangan sesuai tempat yang diatur protokol dewan. Sementara para Aleg hampir semuanya telah hadir.
Hingga hampir 10 menit menjelang pukul 18.00 WIIT, seperti telah dikomandani untuk jangan menghadiri rapat paripurna, Kadis Sosial pun diam-diam menghilang dari ruang dan gedung rakyat itu.
Nampak koordinasi terus dilakukan, bahkan Waket II selaku pimpinan sidang berulang kali meminta para staf dewan untuk mempersilahkan para tamu undangan untuk masuk ke ruangan sidang. Akhirnya tepat pukul 18.00 WIT, sidang paripurna itu resmi dibuka meski tanpa kehadiran satupun orang Pemda. Tamu undangan yang hadir hanyalah Forkopimda, diantaranya Kasdim 1507 Saumlaki, Ketua DPC Demokrat Baltasar Lalamafu dan perwakilan BUMD serta tokoh agama dari Klasis GPM Saumlaki.
Ricky Jauwerissa, akhirnya membuka sidang paripurna. Sayangnya sementara para rekan-rekannya sedang bersidang didalam, Wakil Ketua I Jidon Kelmanutu, teriak-teriak diluar ruangan sidang dan membuat kegaduhan. Alhasil sidang yang sementara jalan itu, dihadiri 15 anggota dan 1 pimpinan saja.
“Saya berharap kita disini semua bisa saling menghargai. Saya pimpinan rapat juga sudah undang bapak, ibu untuk hadir. Kita punya tamu sudah datang dari jam empat sore tadi dan masih menunggu sampai saat ini,” ujarnya dari kursi pimpinan sidang.
Anggota DPRD Ema Labobar, yang juga sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD ini, menyampaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi. Dimana undangan telah diberikan kepada pimpinan dan anggota serta Forkopimda termasuk juga Pemda. Oleh sebab itu, paripurna ini tetap bisa dilanjutkan.
Senada dengan rekan-rekan lainnya, Ketua Komisi B Apolonia Laratmase, memberikan pendapat bahwa sesuai Tatib DPRD, rapat bisa diskors bila terkait qourum DPRD. Terkait agenda tersebut, rapat dilaksanakan oleh DPRD dan DPRD juga telah ada dalam tahapan-tahapan bersama Pemda. Oleh sebab itu, dengan ketidakhadiran Pemda saat ini, namun sesuai usulan para anggota untuk rapat ini skors untuk memberikan waktu kepada Pemda dalam mengkonfirmasi ketidakhadiran tersebut pihaknya menyetujui.
“Kita skors saja 10 menit. Sambil tunggu Sekwan koordinasikan. Jika tidak hadir juga, maka rapat ini tetap harus dilaksanakan. Ketidakhadiran Pemda tidak mempengaruhi. Apalagi kita sudah ada dalam tahapan-tahapan bersama Pemda. Dalam sejarah saya, kejadian ini baru pertama kali terjadi, Pemda tak hadir,” tandas dia.
Hal yang sama juga disampaikan Piet Kait Taborat, bahwa saat ini DPRD telah berjalan sesuai siklus pembahasan, bahkan terkahir pembahasan, dewan telah menyatakan hasil keputusan lembaga terhadap TAPD. Berkaitan dengan agenda sidang paripurna ini adalah agenda DPRD dan telah mengundang Pemda resmi.
“Kalau tentang Perkada, saya juga sudah konsultasi. Jika Pemda tak hadiri Paripurna ini, maka DPRD masih miliki hak-hak yang bisa kita gunakan,” tandas dia.
Untuk diketahui, sidang paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi, Selasa 10 Agustus, kembali dilanjutkan kembali pukul 19.30 WIT tadi malam. Dengan tanpa dihadiri Pemda selaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan anggota DPRD. Artinya, kedudukan DPRD dan Kepala Daerah beserta jajarannya adalah sejajar, bersama-bersama, sebagai mitra.
Dari pengakuan pimpinan sidang yang dikonfirmsi tentang alasan ketidakhadiran Pemda dalam agenda penting ini, menurut Jauwerissa, sesuai keterangan Sekwan Juliana Ongirwalu, bahwa Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, saat didatangi ke kediaman dinas maupun pribadinya tidak berada di tempat. Sedankan Penjabat Sekda yang juag sebagai Ketua TAPD tidak menjawab telepon selularnya.
“Ya alasannya tidak bisa dihubungi,” ujar Jauwerissa. (AT/tim)