Anggota DPRD Bursel Said Ode Dari PPP Klarifikasi Menyebut Dirinya “Tidak Paham Tatib”
Ambontoday.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru Selatan Said Ode dari PPP menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan media ini terkait dirinya “tidak paham tatib DPRD.
Diketahui, Said Ode (30/9), baru dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan masa bakti 2024-2029.
Kepada media ini, dalam klarifikasinya, Said Ode menegaskan, intrupsi yang dia sampaikan dalam paripurna istimewa Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten Buru Selatan masa jabatan 2024-2049 kemarin, (30/9), adalah hak dirinya menyampaikan pendapat sebagai anggota DPRD.
“Kalau bilang saya tidak paham tatib, tatip yang mana, tatip anggota DPRD 2024-2029 belum dibahas untuk dijadikan sebagai peraturan DPRD,” jelasnya kepada media ini, Selasa 1/10/2024.
Lanjut Ode politisi PPP ini menegaskan, intrupsi yang disampaikan saat itu adalah hak dirinya sebagai anggota DPRD dalam menyampaikan pendapat.
“Itu hak saya sebagai anggota DPRD menyampaikan pendapat, kalau diijinkan silahkan tidak diijinkan oleh ketua DPRD silahkan, ucap Ode.
Ia mengatakan, saat ini DPRD kabupaten Buru Selatan masa bakti 2024-2029 belum membahas tatib DPRD.
“Intinya itu. Saya menyampaikan pendapat hak saya sebagai anggota DPRD, dan tatip belum dibahas,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten Buru Selatan masa jabatan 2024-2049, mendapat interupsi menjadi gaduh.
DPRD Kabupaten Buru Selatan menggelar Paripurna Istimewa dalam rangka pengucapan sum/janji Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan masa bakti 2024-2029, berlangsung di ruang paripurna, Senin, 30/9/2024.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhajir Bahta masa bakti 2019-2024, dihadiri Pjs Husen.
Pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nova Loura Sasube.
Dilanjutkan dengan pendatanganan berita acara dan pemasangan pin DPRD oleh Ketua Pengadilan kepada dua perwakilan DPRD terpilih, Said Sabi dan Tresya Seleky.
Dilanjutkan dengan penyerahan palu dan memo dari ketua DPRD masa bakti 2019-2024 kepada pimpinan DPRD sementara Madoly Umasangaji masa bakti 2024-2029.
Diketahui, dalam tata tertib DPRD dalam rangka Paripurna Istimewa tidak mengatur tentang interupsi.
Pantauan media ini, diakhir pidato Ketua DPRD sementara, salah satu anggota DPRD dari PPP Said Ode yang baru saja dilantik melakukan interupsi, namun ditolak Ketua DPRD.
Said Ode tetap ingin melakukan interupsi, tetap ditolak oleh ketua DPRD. Walaupun tidak diijinkan berbicara Said Ode tetap menyampaikan pendapatnya.
Akibatnya, sejumlah anggota DPRD merasa terusik karena interupsi tidak diatur dalam tatip. Terdengar suara anggota DPRD berteriak dengan keras, lanjut, teriakan itu beberapa kali sangat keras dalam ruang paripurna.
Dan terlihat dari beberapa anggota DPRD periode 2019-2024 yang terpilih kembali diperiode 2024-2029 membentaknya sambil menunjuk-nunjuk ke Said Ode, langsung diam.
Sementara anggota DPRD lain memberikan isyarat dengan tangan kepada Ketua DPRD agar tidak perlu tanggapi interupsi dan terus lanjutkan dan segera menutup paripurna.
Tak hanya anggota DPRD yang memberikan reaksi, para undangan yang hadir ikut bereaksi dari tempat duduk mereka.
Kader PPP Said Ode ini baru menjadi anggota DPRD untuk periode 2024-2029, sehingga mungkin belum paham dengan tata tertib dewan.
Paripurna pun dilanjutkan dan ditutup oleh Ketua DPRD sementara Madoly. (Biro BurseL)
.