Ambon Ambontoday.com. Kementrian Perhubungan, Direktorat Perhubungan Laut Republik Indonesia (RI) dengan nomor surat Al. 016/2/7/DJPL/2021 Tanggal 14 Juli 2021 Dengan sifat segra membatasi pengoperasian kapal perintis terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akibat dampak Covid-19 meningkat di Indonesia.

Anjuran Direktur Jenderal Perhubungan laut kepada Pelni Pusat lewat surat tersebut maka

Pemberhentian sementara operasi kapal perintis yang melayari rute Ambon, Provinsi Maluku sebanyak tujuh (7) kapal perintis yang adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Operasional Pelni Ambon, M Asaggaf kepada wartawan Online Ambontoday.com kamis (29/7/2021) malam

Saat pihaknya bersedia menjelaskan soal pemberhentian sementara operasi 7 kapal perintis melayani daerah di wilayah Maluku pasca pemberlakuan PPKM akibat dampak penyebaran corona virus dan pemberitaan salah satu media online soal pemberhentian sementara 7 kapal perintis berlayar melayani rute Maluku oleh pihak Pelni itu tidak benar, tapi semua itu atas anjuran Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI.

Menurut Assagaf, kami mengklarifikasi berita yang beredar dari salah satu media online, soal pemberhentian sementara operasi 7 kapal perintis atas kebijakan Pelni Ambon itu tidak benar, semua kegiatan pelayaran kapal selama masa pandemi dan pemberlakuan PPKM oleh pemerintah pusat semua diatur Direktur jenderal perhubungan laut.

“Berita sebenarnya itu bahwa kapal yang sementara tidak bisa beroperasi di wilayah Ambon Provinsi Maluku ada 7 kapal atas perintah Pelni Pusat berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan laut, Kementrian Perhubungan RI jadi bukan dari Pelni. Kita hanya mengikuti Peraturan dan prosedur dari Dirjen Perhubungan Laut ke Pelni Pusat, ” jelas Assagaf.

Lebih lanjut jelas Assagaf, penyebab kapal tidak beroperasi itu soal pemberlakuan PPKM oleh pemerintah pusat, dan kemungkinan besar disimpulkan bahwa pelayaran perintis di wilayah Kabupaten/kota dan kecamatan belum terjamin program kesehatan yang memadai sehingga nantinya akan terjadi masalah di pelabuhan tujuan atau keberangkatan terutama terkait soal antisipasi terhadap penyebaran Covid-19.
” mengantisipasi penyebaran Covid-19 pemerintah daerah Provinsi Maluku telah menetapkan semua orang berangkat keluar daerah harus rapid antigen, suda vaksin minimal 1 kali sedangkan wilayah kecamatan belum tentu ada.

Adanya persoalan seperti ini Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI memerintahkan Pelni untuk memberhentikan sementara operasi kapal selama PPKM,” jelasnya.(AT-

[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]

010).

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love