Ambon, Ambontoday.com- Menindaklanjuti Inmendagri No 32 tahun 2021 tentang Provinsi yang menjalankan PPKM tahap III, di mana Provinsi Maluku termasuk di dalamnya, maka PT.Pelni menerapkan syarat-syarat untuk penumpangnya.
” Iya, jadi karena Provinsi Maluku masuk dalam kategori PPKM tahap III, maka kami memperketat syarat untuk bisa mendapatkan tiket kapal,” jelas Muhammad Assegaf, Kepala Operasi PT.Pelni cabang Ambon kepada Ambontoday.com Kamis (12/8/2021)
Ia pun menambahkan, untuk anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak di perkenankan melakukan perjalanan, penumpangpun hanya 50 persen dari kapasitas muat kapal.
“Jadi untuk anak umur di bawah 12 tahun yang belum mendapatkan vaksin anak, dan lansia di atas 70 tahun tidak bisa melakukan perjalanan, di karenakan alasan keselamatan keduanya di masa pandemi seperti ini, kamipun membatasi hanya 50 persen penumpang dari kapasitas muat kapal,” imbuhnya
Selain itu, Ia memaparkan, syarat-syaratnya antara lain; harus memiliki kartu vaksin minimal 1 kali, surat PCR 2x 24 jam, dan surat Rapid antigen 1x 24 jam.
” Jadi harus ada kartu vaksin, minimal 1kali vaksin, surat tanda sudah PCR 2 kali 24 jam, dan rapid antigen 1kali 24jam, jika tidak memiliki 3 syarat tersebut, berarti tidak bisa mendapatkan tiket kapal,” sambungnya
Assagaf melanjutkan, bahwa pembelian tiket pun hanya bisa di lakukan melalui ATM, tidak bisa memakai uang tunia(cash).
” Itu memang sudah berlaku dari awal pandemi ini, kami tidak melayani pembelian tiket dengan uang tunai, tapi bisa melalui ATM,” tukasnya
Ia berharap, Masyarakat yang akan bepergian menggunakan Kapal Pelni, bisa mematuhi semua peraturan demi keselamatan bersama.(AT-010).