AMBON, Ambontoday.com- Rapat atau Pertemuan yang dilaksanakan adalah upaya pemerintah negeri Halong untuk mempertahankan hak kepemilikan dari Negeri Halong berkaitan dengan luasan yang di klaim oleh TNI AL sebagai milik mereka.
“Dari data yang resmi pemerintahan Negeri Halong yaitu 25 Hektar yang tertuang dalam berita acara, bahwa tahan tersebut adalah miliki pemerintah Negeri Halong,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada media di Gedung Rakyat Belakang Soya, usai rapat bersama antara Komisi I bersama Pemerintah Negeri Halong dan TNI AL. (Senin, 21/6/2021).
Ia menjelaskan, dalam proses berjalan sepanjang ini, tidak ada problem soal itu, baru saja di tahun 2021 ketika persoalan pembangunan yang dilakukan pemerintah negeri Halong berkaitan dengan tanah yang di klaim pemerintah negeri Halong, lalu pihak TNI AL mengklaim itu milik mereka dengan bukti yang mereka tunjukan yakni sertifikat hak milik nomor 3 tahun 1983, yang menurut pemerintah negeri Halong itu kurang berdasar karena ada bukti yang dimiliki pemerintah negeri Halong terkait dengan kekuasaan kepemilikan sehingga pemerintah negeri Halong terus mempertahankan soal luasan pemerintah negeri Halong.
Berkaitan dengan itu, komisi I DPRD Kota Ambon merekomendasikan kepada pihak BPN yakni pentahapan, prosedur atau dasar penertiban Sertifiiat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki oleh pihak TNI AL yang dipertanyakan.
Sehingga pihak BPN punya keterbatasan saat terjadi konflik manusia pada tahun 1999, dengan data-data yang dimiliki, maka akan di kroscek lagi data dari kementerian ATR di pusat untuk mendapatkan jawaban pasti tentang dasar pengusulan sampai terbit SHP.
“Untuk itu, kami memberikan ruang kepada BPN untuk proses hal itu, dan pihak TNI, TNI AL, Masyarakat, dan Pemerintah Negeri Halong agar menahan diri guna menjaga harmonisasi,” harapnya.
Ia menambahkan, TNI AL ada di Pemerintahan Negeri Halong, masyarakat negeri Halong juga berbangga dengan kehadiran TNI AL. “Kami berharap, ini tidak lalu membuka ruang kesenjangan atau perpisahan antara TNI dan masyarakat. Ini sebagai pembelajaran yang kita dudukan sesungguhnya fakta itu seperti apa, karena mereka juga tidak ingin merampok apa yang menjadi hak rakyat. Selain itu, mereka berpatokan pada data yang dimiliki,” paparnya.
Lanjutnya, semuanya akan ditelusuri , dan pasti ada ruang mediasi antara keduanya untuk mensinkronisasi data yang dimiliki oleh keduanya .
“Kami memberikan apresiasi dan menghormati, dan memberikan penghargaan kepada Jenderal Laksamana Pratama Eko terhadap ruang medisiasi, sehingga kami berharap persoalan yang terjadi ditengah masyarakat tidak berlarut-larut, dan soal menikmati wilayah itu dapat dinikmati secara bersama-sama, namun tidak mengabaikan apa yang menjadi kewenangan pihak TNI AL dalam kaitan pengamanan wilayah teritorial,” tandasnya. (AT-009).