Ambon, Ambontoday.com- Guna membicarakan masalah management, administrasi, regulasi internal, dan sampai ke sistem pengupahan dari PT Milion Limbah, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon menggelar rapat bersama.
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Ambon yang dihadiri oleh pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, dan Karyawan sebagai Pelapor, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Ambon, Senin (30/10/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengakui, PT Milion Limbah secepatnya berkoordinasi dengan Disnaker Kota Ambon, agar hal-hal internal perusahaan dapat diselesaikan dengan baik.
Selain itu, untuk volume karyawan agar diperhatikan maka diminta rasionalisasi. Jumlah 85, kalau dirasionalisasi maka baik borongan maupun staf itu bisa gajinya UMR dan UMK.
“Dan itu mesti didorong biar perusahaan terselamatkan tapi gaji karyawan juga jalan. Bagi kebijakan rasionalisasi, komisi minta untuk penyelesaian karyawan yang dirumahkan itu juga harus sesuai dengan regulasi yang ada,” harapnya.
Diharapkan, kedepan keluhan-keluhan dari tenaga kerja yang terjadi di Kota Ambon harus sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, soal BPJS Kesehatan dan tenaga kerja juga perlu diperhatikan, serta Alat Perlindungan Diri (APD) yang harus disiapkan oleh pihak perusahaan.
“Profile perusahan itu harus dilihat, apakah menengah atau benefit. Jangan mengada-ada, supaya perlakukan karyawan benar-benar ada. Kami ingin jalan di Ambon karena pendapatan ini soal investasi sehingga kita dorong dengan kebijakan, regulasi agar dinamika ekonomi di Kota Ambon akan jalan dengan baik,” pintanya. (AT-009)