Saumlaki,Ambontoday.com,-Menanggapi hasil putusan Paripurna DPRD KKT Kamis 23 September 2021 Tentang Penetapan Ranperda Pemekaran Desa Raw Weturlely, Salah satu putra Desa Latdalam
Yohanis Bakker/Lerebulan yang juga sebagai Sekretaris DPC GMNI KKT bahwa “DPRD KKT saat ini telah melukai hati rakyat desa Latdalam karena keputusan yang di ambil oleh DPRD KKT dinilai cacat prosedural dalam hal ini bertantangan Dengan Undang-undang No 6 Tahun 2014 BAB III Tentang penataan Desa pasal 8 ayat 3 huruf B Poin 8 menjelaskan bahwa jumlah penduduk untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga,26/09/2021).
“Menurutnya, “DPRD sangat gegabah dalam mengambil keputusan. Semestinya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa, DPRD harus jelih melihat kondisi yang sedang terjadi di Desa, sehingga tidak memicu konflik ditengah-tengah masyarakat”
Berdasarkan dokumen Ranperda yang dipresentasi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada paripurna, data yang diberikan kepada anggota DPRD jumlah penduduk di Desa Persiapan Raw Weturlely adalah 1.053 jiwa akan tetapi ketika di Konfirmasikan oleh Salah Satu anggota Dewan kepada Sekda berkaitan dengan jumlah jiwa tersebut, Kemudian Sekda menjelaskan bahwa hal tersebut Keliru atau Salah Pengetikan. Yang sebernarnya 471 jumlah jiwa.
DPRD harus melihat dan mempelajari dokumen dan subtansi Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah daerah untuk dibahas dalam Paripurna sehingga tidak terkesan bahwa DPRD sedang dibohongi oleh pemerintah daerah. kebijakan ini seola-ola tergesah-gesah, dipaksakan oleh sebab itu patut dipertanyakan ada kepentingan apa dibalik semua ini? Mestinya ini disampaikan secara transparan bukan hanya persoalan rentang kendali dan pelayanan masyarakat. Kami menduga bahwa ada kepentingan besar dibalik semua ini. Ungkap Bakker
“Desa Raw Weturlely ini sudah berpolemik sejak awal di resmikan menjadi desa persiapan dengan data-data manipulatif sampai pada penetapan Ranperda pun masi gunakan. Oleh sebab itu saya menilai bahwa ranperda tantang pembentukan, desa Raw Weturlely sangat cacat hukum, dan tidak bisa diteruskan untuk menjadi desa defenitif”
“Kami sebagai Pemuda Desa akan mengawal terus sesuai dengan Kehendak dan keinginan seluruh masyarakat desa latdalam bahwa Desa Raw Weturlely hanya diresmikan pada Lahan 2 Hektar milik pemerintah daerah”
Himbauan kepada masyarakat desa latdalam dan Raw weturlely Bahwa, saat ini kita telah di bohongi, dipermainkan dan diadu domba oleh pemerintah daerah kabupaten kepulauan tanimbar. Tutupnya(AT/Paet)