Ambontoday.com, Ambon.- Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang kini tengah digodok DPRD Maluku terkait penyandang disabilitas di Maluku sebagai payung hukum mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas Sosial.

Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Gusna Ria Diponegoro, SE.MM melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Yahya Balyanan, S.sos menyampaikan, langkah yang diambil oleh DPRD Maluku melalui Ketua DPDR, Benhur Watubun patut diapresiasi karena ini merupakan langkah maju terhadap perhatian pemerintah untuk kaum penyandang disabilitas di daerah ini.

“Terkait dengan ranperda ini memang sudah ada undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Namun dalam implementasi di daerah tentu membutuhkan sebuah payung hukum dan ini sudah lama kita tunggu dan nanti-nantikan.

Untuk itu, kita harapkan langkah yang diambil oleh teman-teman di DPRD harus didukung supaya ranperda ini secepatnya bisa disahkan menjadi Perda,” ungkap Balyanan.

Dikatakan, jika nantinya dalam pembahasan ranperda di DPRD ini sedang dilakukan dan membutuhkan sumbangsih pikiran dari Dinas dan OPD terkait dalam rangka pembobotan ranperda maka tentu kami dari Dinas Sosial akan turut memberikan masukan-masukan.

“Terkait dengan pembobotan dalam pembahasan ranperda di DPRD ini memang perlu dilakukan, sehingga kami selaku pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial akan turut memberikan masukan-masukan bagi DPRD dalam rangka pembobotan ranperda dimaksud demi menjawab keterbatasan di Maluku.

Apalagi kita tahu bahwa Maluku ini bukan wilayah kontinental, karena memiliki wilayah geografis yang cukup sulit sehingga ketika ranperda ini disahkan menjadi Perda maka itu akan dijadikan patokan untuk sebelas kabupaten/kota yang ada di maluku,” jelasnya.

Dikatakan, khusus untuk Dinas Sosial Provinsi Maluku, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, maka tugas dan tanggungjawab kita hanya ada di dalam Panti.

“Jadi sesuai peraturan pemerintah itu, anak penyandang disabilitas yang ada dalam Panti Sosial itu merupakan tanggungjawab dinas sosial provinsi maluku, sementara di luar Panti Sosial itu merupakan tanggungjawab dari masing-masing kabupaten/kota.

Khusus untuk anak-anak yang ada di Panti Sosial di Maluku itu jumlahnya ada 150 anak, dan selama ini setiap tahunnya anak-anak ini diberikan bantuan secara secara kontiniu kepada mereka baik makanan, pakaian maupun keperluan perlengkapan sekolah,” papar Yahya.

Dirinya menjelaskan, untuk 150 penyandang disabilitas itu tersebar di kota Ambon ada 3 LKS, Kabupaten KKT 1 LKS, dan Kabupaten Maluku Tenggara ada 2 LKS.

Menurutnya, pemerintah melalui Dinas Sosial memberikan bantuan kepada anak yang ada di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) itu mulai dari jenjang TK sampai dengan SMA.

“Jadi anak anak penyandang disabilitas yang ada dalam LKS itu dibina dan diberikan bantuan mulai dari jenjang pendidikan TK sampai SMA, setelah tamat SMA berarti mereka bukan lagi tanggungjawab Dinas Sosial Provinsi melainkan Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, memang semua kabupaten/kota di Maluku belum memiliki LKS dan kita berharap semua kabupaten/kota bisa membentuk LKS. Namun itu berpulang pada masing-masing kabupaten/kota sebab membuka LKS itu pengurusannya juga agak rumit dan membutuhkan biaya.

Terkait dengan Ranperda yang sementara di godok di DPRD, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial berharap, pada saatnya nanti semua stakeholder yang terkait dengan penanganan disabilitas bisa diundang untuk bersama DPRD melakukan pembobotan terhadap draft Ranperda itu.

“Saya berharap pada waktunya nanti ketika diminta DPRD untuk sama-sama ada dalam pembobotan draft ranperda maka seluruh stakeholder yang berkaitan dengan penanganan disabilitas termasuk Dinas Sosial tentu akan memberikan masukan-masukan berbobot bagi isi ranperda itu.

Dan tentu kita semua berharap kalau dapat ranperda tersebut bisa disahkan sebagai Perda dalam tahun ini,” ucap Balyanan.

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love