Ambontoday.com, Ambon.- Alas hak sertipikat yang dimiliki keluarga Johny Betago tak jelas “kabur” hal ini tergambar saat Rina, ahli waris Johny Betago yang ditemui wartawan di Hotel Hero belakang Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/8), terbatah-batah dalam menjawab pertanyaan wartawan terkait alas hak sertipikat induk yang dimilki Johny Betago.
Dalam keterangannya, Rina menjelaskan bahwa, Sertipikat yang dimilikinya sebagai ahli waris Johny Betago atas lahan di kawasan Desa Batu Merah Kota Ambon, RT.009/ RW.09 dan RT.006/RW.06, sebanyak 13 Sertipikat yang diterbitkan secara sah oleh pihak BPN.
Saat ditanya soal alas hak penerbitan sertipikat tersebut, Rina menjelaskan bahwa dirinya tidak begitu tahu tentang alas hak yang didapat sebelum mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat, karena bukan dirinya yang mengurusnya sejak awal melainkan almarhum Kakenya alias Johny Betago.
“Saya tidak begitu tahu dengan alas hak itu karena yang mengurus sejak awal bukan saya melainkan Opa, dan pasti alas hak itu ada karena prosesnya sampai terbit sertipikat pasti sudah terpenuhi dan dan itu semua diurus melalui pemerintah Desa Batu Merah.
Jadi pasti alas hak yang didapat untuk penerbitan sertipikat induk ini dari Pemerintah Desa Batu Merah,” jawabnya.
Sampai sekarang jumlah sertipikat yang dimiliki di atas lahan tersebut sebanyak 13 sertipikat diantaranya sertipikat dengan nomor 586, 587,525, 628, 154.
Dirinya mengatakan, jika sertipikat yang dimilikinya bermasalah silahkan konfirmasikan langsung dengan pihak BPN karena yang pasti seluruh proses penerbitan Sertipikat ini diketahui dengan jelas dan tercatat di BPN.
Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya aksi terror dan intimidasi yang dilakukan pihaknya kepada warga di lahan miliknya, dengan tegas Rinas membantah kalau itu tidak benar.
Bahkan salah satu kaki tangannya, Ali Karepessina yang disebut warga selalu melakukan aksi tersebut membantah tegas tudingan itu, dirinya mengatakan, tidak ada terror maupun intimidasi dalam bentuk apapun yang dilakukannya kepada warga yang belum melunasi harga lahan tempat tinggal di kawasan itu.
“Kami sama sekali tidak melakukan intimidasi atau terror dalam bentuk apapun kepada warga, yang kita lakukan hanyalah sosialisasi kepada warga terkait pelunasan lahan tempat tinggal mereka kepada pihak Johny Betago sebagai pemilik lahan sah. Sosialisasi kita lakukan secara baik baik bahkan dikoordinasikan dengan Ketua RT setempat,” ungkap Karepesinna.
Sebelumnya kepada wartawan, sejumlah warga yang berdomisili di kawasan itu mengaku diintimidasi dan diteror oleh pihak Johny Betago dan kakitangannya untuk segera membayar harga lahan tempat tinggal.
Sering ada warga yang diancam rumahnya akan dieksekusi, ada yang rumahnya diberi tanda silang dengan cat, bahkan ada yang disuruh segera mengosongkan tempat tinggal mereka.
Saat ini, persoalan sengketa lahan di kawasan itu juga bahkan sudah dilaporkan oleh pihak ahli waris Johny Betago di Polres Pulau Ambon dan PP Lease. Setiap hari, sejumlah warga secara bergilir mengahadap memenuhi panggilan pihak Polres.
Warga juga mengesalkan sikap para penyidik di Polres yang terkesan menekan warga secara halus untuk membayar lahan tempat tinggal mereka kepada Johny Betago.
Sementara itu, ada sejumlah warga di kawasan tersebut sampai saat ini tidak mau melunasi atau membayar sewa lahan kepada pihak Johny Betago lantaran mereka sudah mendapat surat hibah dari PT.Maluku Membangun sebagai pemilik lahan Eigendom Verponding 986, 987 dan 988. Warga bahkan belum mengakui secara sah sertipikat yang dimiliki oleh Johny Betago. (AT008)