Bantuan BUMDES Tak Sesuai Usulan, Warga Desa Nurnyaman Merasa Ditipu Pemdes

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- UUD NO 6 TAHUN 2014 BAB V Bagian ke-6 tentang Musyawara Desa, pasal 54 ayat 3 dan 4 Tentang Ayat 3 : Musyawarah Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1)Dilaksanakan paling kurang sekai dalam setahun. Ayat 4: Musyawarah Desa sebagaimana di maksud pada ayat 1, di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disipilin.
Desa Nurnyaman Melakukan Musdes Pada Awal Tahun 2022, untuk membahas program, anggaran, pendapatan, dan belanja Desa, tahun 2022.
Adapun beberapa program yang telah di putuskan dalam Musdes Diantaranya:
Pertama, Program Perikanan: program perikanan ini, diambil berdasarkan Potensi Laut yang ada di Desa.
Potensi Laut yang ada di desa Nurnyaman, pada umumnya hanya diperuntukan untuk makan sehari-sehari dan tidak bisa dipasarkan ke mana-mana.
Alasannya adalah karena Tidak ada Fasilitasi yang mendukung dan memadai dalam proses Pemasaran Hasil Laut (Ikan). Contohnya: masyarakat desa Nurnyaman, ketika melaut dengan menggunakan jaring, hasil yang didapatkan itu berton-ton ikan, namun karena dibatasi dengan fasilitasi maka ikan-ikan tersebut hanya diperuntuhkan untuk makan sehari-sehari dan pada umumnya masyarakat hanya menjemur ikan sampai kering, dan dipersiapkan untuk cadangan makanan ketika Cuaca laut tidak bersahabat.
Dari pertimbangan di atas, maka pada saat Musdes, peserta Musdes memutuskan untuk Membentuk Kelompok Nelayan berjumlah 3 kelompok. Dan kelompok perikanan diminta untuk membuat perinciaan kebutuhan perikanan.
Stelah terbentuk, Kelompok melakukan pertemuan dan menghasilkan beberapa keputusan dalam hal ini kebutuhan fasilitas untuk mendukung berjalannya Program Perikanan diantarnya, Mesin lampu 3 buah, dengan berat 5 Kilo, Friser 3 buah dengan ukuran 1×3, Kulboks sebanyak 30 buah.
Menurut Ketua Kelompok Perikanan, Paet Lekpei, menyampaikan bantuan perikanan yang datang, tidak sesuai dengan harapannya sebagai Ketua Kelompok Perikanan.
Contohnya Friser yang kami sepakati dalam musdes, ukurannya 1x 3 tapi yang datang, ukurannya sangat Kecil. Kalau ukurannya kecil, maka yang pastinya tidak bisa menampung hasil-hasil laut.
Kedua, Program menimpa Besi: sebagian masyarakat Nurnyaman juga bekerja pekerjaan menimpa Besi, dan dalam Musdes telah diputusakan bahwa akan melakukan pengadaan 1 buah mesin, dan juga beberapa kebutuhan lainnya.
Ketiga, Pengadaan Aki, papan Surya, dan Infenter.
Program ini di angkat dalam Musdes dengan pertimbangan karena desa Nurnyaman sampai saat ini mengalami kegelapan. Maka yang menjadi alternatif adalah pengadaan aki, Panel Surya dan Infenter. Sesuai hasil keputusan Musdes, Aki dan Panel Surya yang diperlukan adalah dengan kekuatan 100 Watt, sedangkan untuk Inventer 2000 Watt.
Realitas yang terjadi berbanding terbalik dengan Program yang di putuskan, Aki dan Papan Surya yang datang adalah 40 dan 50 Watt.
Sedangkan Inventer Tidak ada.
Salah satu staf BPD Migo Terlir menyampaikan keresehannya, dan meminta untuk masyarakat agar tidak menerima bantuan-bantuan yang tidak sesuai dengan Keputusan Musdes.
Dan pada umumnya masyarakat dengan tegas menolak bantuan itu, karena ini bukan baru satu kali, pemerintah desa melakukan hal ini kepada Masyarakat seperti ini.
Dikatakan, setelah selesai Musdes kan Kepala Desa, Bendahara Desa, Operator Desa, dan ketua BPD melakukan evaluasi di Tiakur, kalau ada perubahan APB Desa, hal itu mestinya disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat juga mengetahui. Karena tidak disampaikan dan tiba saatnya bantuan datang, masyarakat pasti berharap bantuan itu sesuai dengan keputusan Musdes, ungkapnya.

Baca Juga  Ucapkan HUT Ke-60 Pramuka,Gubernur Maluku : Pramuka Tetap Tunjukan Bakti Tiada Henti dan Saling Membantu