Ambontoday.com, Ambon.- Bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa Motor Coolbox yang diusulkan oleh Koperasi Produsen Cahaya Nusa Moloku (PCNM), Pimpinan Doan Komul, ternyata salah sasaran dan tidak tepat guna. Terkait dengan hal itu maka sesuai informasi yang diperoleh media, akibat tidak tepat sasaran dan tepat guna serta tidak adanya mekanisme pelaporan terhadap pemanfaatan bantuan tersebut, BPK RI maupu Inspektorat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal turun mengaudit langsung pemanfaatan bantuan tersebut.
Seperti yang sudah diberitakan salah satu media lokal sebelumnya, bahwa terkait bantuan Mobil Coolbox itu sudah ditelusuri soal keberadaan salah satu unit barang yang berada di Kabupaten SBB, tepatnya Desa Waimital, Kecamatan Kairatu.
Padahal dalam pengusulan bantuan itu sasaran penerima manfaat semestinya kepada Nelayan di Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, namun kemudian dipindah tangankan ke salah satu warga di Kecamatan Kairatu.
Bahkan, oleh penerima bantuan di Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB itu, bantuan berupa 1 unit Motor Coolbox tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya yakni untuk mengangkut hasil Perikanan melainkan dipakai untuk mengangkut hasil pertanian.
Proses pengalihan bantuan itu ditengarai atas komunikasi antara Doan Komul, Pimpinan Koperasi Produsen Cahaya Nusa Moloku dan Semuel Tahalele.
Belakangan diketahui, akibat pemberitaan di media massa, bantuan berupa 1 Unit Motor Coolbox tersebut sudah dikembalikan dari kairatu ke Ambon beberapa hari terakhir.
Terkait dengan hal ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon, Feberien Maail, S.Pi., MT, Kepada wartawan mengatakan, soal bantuan tersebut dirinya tidak begitu mengetahui, karena dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas sejak tahun 2020, sementara bantuan tersebut tahun 2019.
Bahkan usulan permohonan bantuan itu bukan diusulkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon melainkan langsung diusulkan oleh Koperasi yang bersangkutan ke Kementerian.
“Saya sendiri baru mengetahui hal ini dari pemberitaan di media, soal keterlibatan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon itu tidak ada karena usulan permohonan bantuan itu diusulkan langsung oleh Koperasi ke Kementerian.
Namun hal ini patut kita sesali lantaran bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan tepat guna, ini tentu akan menimbulkan preseden buruk dari Kementerian kepada masyarakat nelayan di kota Ambon yang secara kelompok maupun melalui badan usaha lainnya dalam mengusulkan permohonan bantuan ke Kementerian.
Ya kalau terkait konsekuensinya, nanti kita lihat, yang pasti bantuan-bantuan tersebut pasti akan di audit pemanfaatannya oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan bisa saja melibatkan BPK RI,” jelas Kadis DKP kota Ambon.
Sementara itu, Pimpinan Koperasi PCNM, Doan Komul yang dihubungi wartawan melalui pesan Whatsapp untuk mengkonfirmasi terkait mekanisme pelaporan pemanfaatan bantuan itu mengatakan kalau dirinya lagi sibuk.
“Maaf, beta (saya) lagi sibuk, tolong pengertiannya,” kata Dolan singkat melalui pesan Whatsapp tanpa merinci apa kesibukannya.