Ambontoday.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap perkembangan penegakan hukum terkait infeksi ransomware Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang bikin heboh seantero negeri beberapa waktu lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, timnya butuh waktu lama untuk menemukan seluruh informasi kasus tersebut.
Masalahnya, infeksi ransomware bukanlah masalah yang bisa diselesaikan dengan mudah. Wahyu mengatakan di Mabes Polri, Senin (15/7):
“Dalam penegakan hukum, tidak langsung selesai, semuanya melalui proses yang mendalam. Ransomware tidak mudah untuk ditangani,” terangnya.
” kemarin saya juga bertemu dengan beberapa teman di Australia yang telah mencoba menyelesaikan masalah ini selama bertahun-tahun,” pihak Australia mengatakan perlu waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan masalah peretasan ransomware. tambahnya.
Namun, Wahyu mengatakan akan menyelidiki serangan ransomware pada PDN untuk menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin.
“Tetapi kami akan terus mengkaji dan belajar dari semua ini. Kami berharap bisa diselesaikan secepatnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, jumlah layanan Pusat Data Nasional (PDNS) yang dipulihkan bertambah menjadi 86 layanan, dari 16 tenant. Jumlah total penyewa yang terkena serangan ransomware adalah 282.
Dikatakannya, upaya pemulihan layanan PDNS 2 dilakukan oleh kelompok yang dibentuk Kementerian Kominfo, BSSN, PT Telkom Tbk dengan partisipasi aktif seluruh tenant. “Hingga pukul 17.30 WIB tanggal 12 Juli, sudah diluncurkan 86 layanan dari 16 departemen, lembaga, dan pemerintah daerah,” kata Hadi, Sabtu (13 Juli 2024).
Harap diperhatikan bahwa server PDN telah dimatikan karena serangan ransomware LockBit 3.02. LockBit bukanlah sebuah virus, melainkan sekelompok hacker atau operator ransomware yang aktif sejak tahun 2019, dan nama depannya adalah ABCD. Kelompok peretas ini menggunakan Ransomware-as-a-Service (RaaS), update Lockbit dan Lockbit 2.0, untuk menyusupi Bank Syariah Indonesia (BSI). Ia juga dikenal sebagai LockBit yaitu versi terbaru 3.0 atau Lockbit Blackz. Serangan ini cukup kuat untuk beberapa opsi selama kompilasi dan runtime. LockBit 3.0 mengambil pendekatan berbeda dan mengenkripsi payload saat dijalankan, sehingga menciptakan hambatan kritis dalam analisis dan deteksi malware.