Batlayeri, Rakyat KKT Salah Memilih Anggota DPRD

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Gegara surat mosi tidak percaya dari 16 anggota dan 1 pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada Ketua DPRD Jaflaun Omans Batlayeri, yang beredar luas di publik bakal berbuntut panjang ke Rana Hukum.

Dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Selasa (18/5). Ketua DPRD mengaku akan membawah persoalan ini hingga ke proses hukum. Pasalnya secara pribadi dan ketua di lembaga rakyat terhormat Bumi Duan Lolat itu, dirinya merasa sangat legowo saat surat mosi tidak percaya tersebut ditujukan kepadanya, meskipun dirinya tidak diberikan langsung surat tersebut. Hanya diberitahu oleh Pimpinan Partai Demokrat di provinsi, dimana dirinya sebagai kader partai.

“Ditata tertib DPRD kan bilang kalau ada anggota atau pimpinan yang melanggar ya lapor di Badan Kehormatan dewan. Dan saya tunggu itu untuk dipanggil dan klarifikasinya. Tetapi kenyataannya surat ini telah dilemparkan ke publik. Saya minta pamit dari BK, karena sudah terekspos. Saya minta maaf harus bawah ini kerana hukum,” ucapnya.

Batlayeri pun membeberkan enam poin yang tertulis dalam surat mosi tidak percaya tersebut. Tudingan tentang sikap otoriter sebagai ketua yang tidak pernah memberikan kewenangan kepada para wakil ketua. Menurut dia, triminologi otoriter itu seperti apa? Pasalnya, kalau hari ini dirinya dikatakan otoriter, maka dia tidak akan disebut sebagai Ketua DPRD tetapi Kepala. Kemudian, selama ini semua agenda di dewan berjalan baik. Terkadang sidang-sidang pun dipimpin oleh wakil ketua I atau wakil ketua II. Bahkan pada evaluasi APBD 2020 dipimpin Waket II hingga selesai. Begitu juga dengan badan musyawarah atau BANMUS dan Alat Kelengkapan dewan pun semuanya berjalan normal.

“Saya anggap bahasa ini rancuh. Saya akan pertanyakan secara hukum, karena somasi ini juga saya tidak dikasih secara langsung. Dikasih tahu ketua partai. Dan saya sudah konsultasi dengan pimpinan partai, yang meminta saya harus membuktikan setiap tudingan itu. Sebab otoriter itu pimpinan yang tidak pernah ada rapat, langsung keputusan,” tandasnya.

Baca Juga  Presiden Bahas Pilpres hingga Pilkada dengan Pimpinan Partai

Poin kedua, dirinya dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Alhasil dari sikap tersebut, fraksi-fraksi walk out dari ruang sidang. Menyikapi ini, Batlayeri menjelaskan, jika ada fraksi yang walk out, maka itu hal biasa dan itulah dinamika dalam lembaga DPRD, karena berkaitan dengan pendapat politik.

“Tidak ada dalam rapat, ketua DPRD dikeluarkan dari ruangan. Ini kebohongan besar. Terus dibilang saya dilempar Mike, tidak ada itu. Dan masalah banting Mike oleh anggota DPRD Deddy Titirloby, juga sudah diselesaikan secara internal dan memaafkan satu dengan yang lain. Salah paham dalam ruang sidang itu biasa terjadi, tapi kenapa harus dituang dalam poin somasi? Apa hubungannya kode etik dan arti kepemimpinan? Kalau Fraksi tidak setuju dengan LKPJ Bupati, kira-kira saya harus menahan untuk tidak walk out? Kan tidak boleh,” ujarnya menjelaskan.

Lebih lucu lagi, di mosi ketiga, dibilang bahwa sebagai ketua, dirinya tidak mampu memperjuangkan Pokir para anggota DPRD. Kalimat ini seolah-olah menandakan kalau semua anggota DPRD, pokirnya tidak terakomodir. Padahal dari 23 anggota dan 3 pimpinan, hanya satu orang yakni Erens Fenanlampir yang pokirnya tak terakomodir. Dan itupun sudah diklarifikasi oleh badan anggaran dalam rapat paripurna tadi.

“Tidak ada satupun dokumen pokir pimpinan dan anggota DPRD yang dibawah ke saya dan saya kasih ke Pemda. Ini fitnah keji kepada saya,” sesal dia.

Sedankan berhubungan dengan ancaman ke-17 orang DPRD tersebut untuk tidak menghadiri pembahasan agenda strategis jika dipimpin oleh dirinya, secara tegas Batlayeri nytakan kalau yang bisa mencabut hak konstitusinya adalah BK dan bukan ke-17 Anggota DPRD itu. Diawal dirinya telah menegaskan bahwa kalaupun ada laporan tentang pelanggaran kode etik kerja pimpinan atau anggota DPRD sendiri, harus melaporkan itu di BK.

Baca Juga  NTP Maluku Januari 2023 Turun 0,46 Persen

“Nanti BK kasih penilaian, bukan paripurna. Itu hak konstitusi saya yang diatur dalam UU,” tegasnya.

Berikutnya terkait tudingan mengintervensi tugas-tugas sekretariat dewan (Sekwan). Batlayeri menjelaskan, sebagai pimpinan dirinya mempunyai kewajiban mengontrol administrasi. Misalnya dalam paripurna, ada rekomendasi-rekomendasi. Jika lambat diselesaikan oleh sekwan, maka menjadi tugasnya untuk mengintervensi.

“Sekretariat dan DPRD itu satu rumah. Pintu sekretariat itu ada di sekwan. Kalau gagang pintu itu macet, maka tentu harus dilumasi dengan minyak. Kalau saya tidak lakukan kontrol itu, bagaimana agenda-agenda itu jalan?” Katanya.

Sementara terkait tudingan dirinya mengeluarkan surat rekomendasi pergantian Sekwan Polly Sabonu, tanpa berkoordinasi dengan pimpinan lainnya. Hal ini harusnya ditegaskan bahwa dalam PP 12, kewenangan pergantian sekwan adalah mutlak pimpinan dan bukan urusan paripurna. Sehingga sah saja dirinya mengeluarkan rekomendasi.

“Pada klausul itu katakan bahwa apabila pimpinan inggin minta pendapat, maka ketua-ketua fraksi diundang. Saya sudah melakukan rapat dengan Waket I. Waket II sementara berada diluar daerah namun fungsi koordinasi selalu dilakukan antara saya dan waket II, kesepakatan dari kooerdinasi itu mendapat respon baik dari waket II. Hasil koordinasi itu saya komonikasi dengan waket I Dan disaranakn oleh Waket I Jhon Kelmanutu bahwa saya buat suratnya saja,” terangnya.

Oleh karena itu, dirinya menyarankan bahwa sebagai wakil rakyat yang telah dipercayakan rakyat untuk duduk di lembaga terhormat ini, jangan menipu lembaga sendiri.

“Untuk menjawab kebenaran ini, saya akan buat laporan polisi kepada 16 anggota dan 1 pimpinan. Ini sudah pidana umum. Saya tidak butuh klarifikasi lagi, saya nanti mereka pertangungjawaban setiap tudingan itu di Rana hukum saja,” tagasnya.

Sangat disayangkan memang, sebagai pejabat daerah, harus menyampaikan informasi sesat kepada publik. “Saya rasa rakyat sementara memilih salah para wakil rakyatnya” sesal Omans sapaan akrabnya.

Baca Juga  Kadispenad Tinjau Langsung Progres TMMD ke-117 di Tanimbar

Semestinya menurut dia, sebagai ketua, dirinya tidak boleh mengambil langkah-langkah hukum. Dirinya harus melindungi anggotanya. Akan tetapi, tidak ada itikad baik dari mereka untuk mengklarifikasi ini. (AT/sorot

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terkini