Ambontoday.com, Ambon – Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Michiel Tasaney meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian untuk menindak tegas Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis menjelang Pilkada serentak 2024.
Pasalnya, sejumlah oknum ASN, disinyalir terang-terangan terlibat politik praktis mendukung kandidat Gubernur, Bupati dan Walikota di Pilkada serentak 2024.
“Meski mereka tidak naik panggung kampanye, namun di berbagai grup Whatshap maupun aplikasi media sosial lainya, mereka mulai menunjukan keberpihakan kepada kandidat tertentu. Bahkan mereka secara terang-terangan menghadiri dan memobilisasi massa menyambut kandidat tertentu,”tegas Tasaney.
Politisi Partai Golkar ini berharap, Bawaslu ditingkat provonsi dan kabupaten kota serta BKD di semua jenjang agar memainkan peran dan fungsinya, agar mengontrol dan memantau ASN yang mendukung kandidat tertentu.
”Ini yang harus disikapi. Kalau ada yang terbukti memenuhi syarat segera diproses dan diberilan sanksi tegas sesuai aturan main,”tegasnya.
Sebab, aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.