Ambon,Ambontoday.com-Terkait dengan statemen yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno, Sehubungan dengan pesan Mahkamah Agung Nomor 1950 K/Pdt/2016. Tentang pembahasan koordinasi pusat yang dipimpin Mahmud MD sebagai Menkopulhulkam, Guna menidaklanjuti pembentukan tim panel.
Kata Koordinator Kuasa Hukum Pengungsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, La Ode Zulfikar Nur,SH,MH. saat dimintai konfirmasi, Fia telpon Jumat (6/8/2021)sore kemarin
Dimana Menteri Sosial pada 11 Januari 2021 telah menandatangani surat permohonan yang ditujukkan kepada Gubernur dalam rangka pembentukan tim panel.
Menurut Zulfikar, secara teknis dan proses penganggaran mesti melibatkan para tergugat dalam hal ini Menteri Polhulkam dengan surat 1359/SP 00018/ 2001 tertanggal 4 Agustus 2001 yang memohon kepada para tergugat dalam hal ini Menkokesra Mensekneg, Mendagri, Menkumham, Mensos, Mempan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sekretaris Negara, Jaksa Agung , Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Terkait dengan data pengungsi yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, La Ode
menjelaskan, bahwa data pengungsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, hendaknya di berikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemenang perkara,”jelasnya
” Dan data pengungsi itu akan diserahkan kepada Pemerintah pusat, bukan dari pemerintah daerah,” jelas Zulfikar Data pengungsi Maluku Kata Zulfikar, hingga saat ini baru mencapai 50 persen, karena ketidak percayaan terhadap masalah pengungsi,”tuturnya.
Dirinya berharap, pengungsi Maluku mau bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum pengungsi untuk di data, karena data pengungsi pada akhirnya akan diserahkan langsung kepada Menteri Sosial, oleh LBH Pengungsi,”Tutupnya.(AT-010).