Menurutnya, ada tiga titik lokasi yang menjadi target pengawasan BPOM Cabang Ambon yakni Foodmart Amplas, Swalayan Dian Pertiwi Poka, dan Swalayan Waiheru. "Dari ketiga lokasi tersebut ditemukan dua jenis sosis yang sudah kadaluarsa. Maka pihaknya akan memastikan pemusnaan dari barang tersebut yang secara langsung dimusnakan oleh pihak uyang mempunyai barang tersebut," ungkapnya.
Ia mengakui, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan protatnya, seperti surat teguran yang berkelanjutan. Dengan surat ini maka pemilik barang atau makanan yang dimiliki dapat memanfaatkan waktu dan kondisi agar tidak menjual makanan yang sudah kadaluarsa. "Dengan barang makanan yang sdufa kadaluarsa maka konsumen akan dirugikan secara tidak langsung karena tidak tahu," tuturnya.
Ia menyebutkan, berbeda dengan temuan di MCM minggu kemarin, dimana barang yang ditemukan tidak ada lebel kadaluarsanya. Hal ini sangat merugikan konsumen yang hendak membeli. "Diharapkan semua kemasan yang ada dijual harus memiliki lebel kadaluarsanya untuk dicantumkan sehingga konsumen bisa tahu dan tidak merasa dibohongi," pintanya. (AT-009)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbangย
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Kurangi Kerentangan Bayi, Pertamina -Filantra Gelar Pendampingan dan Pemberian PMT
Tujuh Ranperda Usulan Pemprov Disetujui Dewan
Jubir Covid RST Angkat Bicara Soal pasien Covid-19
Basir Solissa; Reses, Ruang Menyerap Aspirasi, Menyulam Harapan Warga
Fatlolon Diminta Desak Kontraktor Lunasi Lahan Dan Material Di Lamdesar Barat