Ulang Tahun Baznas Ke-22, Bupati Bursel Harap Pengelolaan Zakat Efektif dan Efisien
Bupati menyampaikan, Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga non strukturtural yang dibentuk oleh undang-undang nomor 23 tahun 2011 dan keputusan presiden. "Sehingga hari ini tanggal 17 Januari tahun 2023 Bazanas menyemarakan ulang tahun ke 22 dengan tema "zakat berkah terima kasih Muzakki terima kasih mustahiq," ucapnya. Dikatakan, hari ini Baznas berusia 22 tahun dalam melaksanakan perintah Allah, yang telah diamanatkan oleh undang-undang dengan tujuan Baznas melakukan pengumpulan dan pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Pelaksanaan ulang tahun ini kata Bupati, merupakan yang pertama kali setelah pandemi covid-19 yang melanda Indonesia. "Sebagai momentum Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk mendorong Baznas Buru Selatan agar peningkatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat layanan inovasi sinergitas laporan monitoring dan evaluasi dan akuntabilitas," jelas Safitri Malik. Lanjut Bupati dalam hal ini Baznas Kabupaten Buru Selatan dapat membentuk upeset sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat .
"Pasal 16 dan PP nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2011, pasal 53," jelas Bupati. Masih Bupati selain respon atas instruksi presiden nomor 3 tahi2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian atau lembaga Sekertariat Jenderal lembaga negara. Pemerintah daerah berharap Baznas Kabupaten Buru Selatan meningkatkan perannya agar umat semakin banyak terlayani.
"Dan semakin banyak mustahiq yang lebih sejahtera secara materil maupun spiritual," harap Safitri Malik. Di hari ulang tahun ini, Bupati berharap pengelolaan zakat semakin efektif dan efisien serta meningkatkan manfaat demi mewujudkan kesejahteraan umat. "Dan penanggulangan kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan," ujar Bupati.
Sehingga kedepannya kata Bupati Bazanas bisa melahirkan strategis untuk pengembangan dan penguatan dalam pengelolaan zakat infaq dan sedekah yang aman regulasi. Terhadap kegiatan sunatan masal, santunan untuk anak yatim dan hatam 30 jus yang dilantunkan oleh 30 anak Senantiasa diberikan keberkahan oleh Allah SWT. Dilanjutkan dengan pemberian santunan oleh Sekda kepada para anak yatim piatu serta menyaksikan proses sunatan masal. (Biro BurseL)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keluarga Behuku–Hukunala Siap Jalani Sumpah Adat, Persilakan Pihak Nurlatu Tempuh Penyelesaian Adat
4 hours ago
Panitia Masjid Al-Mujahidin Elfule Gelar Malam Palsiri dan Kenaikan Tiang Kabah
1 day ago
Kemarau Panjang Warga Kesulitan Air Bersih, Kapolres Bursel Salurkan Bantuan
1 day ago
Kasus Sianida B3 di Buru Selatan: Satu Tersangka Ditahan, Polisi Buru DPO
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
Semarak HUT ke-81 RI, SD Negeri 257 Suli Gelar Sembilan Mata Lomba Libatkan Siswa Kelas 1-6
Skor Inter 0-2 Fluminense: Thiago Silva Beri Hadiah untuk AC Milan
Terkait Kamtibmas, KNPI Bursel Mememita Pejabat Bupati Tidak Melakukan Perombakan Birokrasi