Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Tanimbar Diminta Adili Ketua Dan Waket 2
Kepada ambontoday. com Rabu, (3/4) beberapa anggota DPRD meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Tanimbar agar memanggil dan mengadili Ketua dan waket 2 yang bertindak tanpa ada kesepakatan bersama di lembaga terhormat itu. "Kami merasa geram karena tindakan pimpinan kami, sehingga kami memintah mereka harus diadili sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di DPRD Kepulauan Tanimbar oleh Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Tanimbr karena tindakan mereka sangat merugikan daerah ini," tegas mereka.
Mereka juga menambahkan, angka yang sangat fantastis yang di naikan oleh Ketua dan Waket 2 tanpa sepengetahuan kami anggota DPRD, bahkan pada surat keputusan itu tidak ditandatangani oleh Waket 1, riskannya dalam pembahasan APBD 2024 dipimpin oleh Waket 1 Jidon Kelmanutu. "Aneh kan, Waket 1 yang pimpin sidang kok beliau tidak menandatangani surat keputusan itu," ujar mereka. Ditempat berbeda Waket 1 ketika dikonfirmasi ambontoday. com katakan, dirinya memimpin sidang namun terkait dengan penanda tanganan surat keputusan itu dirinya tidak tau.
"Terkait tanda tangan Surat keputusan itu saya tidak tau, prinsipnya saya bekerja sesuai aturan dan regulasi yang berlaku," ungkapnya. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar dan Yayasan Pendidikan Keuskupan Amboina Koorwi Saumlaki DimintaΒ Tegas
2 days ago
Resa, Tidak Pernah Ada Tawaran Hiba Gedung Ke Mahasiswa
2 days ago
Ego Saat Madiasi Berunjung Eksekusi, Abaikan Hubungan Prsaudaraan
3 days ago
Sengketa lahan Di Lauran Berujung Eksekusi
3 days agoRekomendasi Untuk Anda
Mochamad Akui Oknum Preman Bukan dari PT BPT