AmbonToday
Menu Utama

Bea Cukai Ambon Gagalkan Peredaran 287 Ribu Batang Rokok Ilegal

M

Oleh: Mozes

Tuesday, 8 September 2026 | 04:16 WIT

Bagikan:
Bea Cukai Ambon Gagalkan Peredaran 287 Ribu Batang Rokok Ilegal

โ€ŽAmbontoday. com, Ambon.โ€“ Bea Cukai Ambon menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai merek โ€œANGKERโ€ sebanyak 287 ribu batang yang dikirim melalui jasa ekspedisi jalur laut. 
โ€Ž
โ€ŽPenindakan dilakukan melalui serangkaian pengawasan dan pengembangan terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi jalur laut.
โ€Ž
โ€ŽKasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur melalui ekspedisi jalur laut. Pada Jumat (28/8), Tim Bea Cukai Ambon melakukan observasi lapangan di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. 
โ€Ž
โ€ŽTim menemukan paket yang berisi rokok ilegal yang dimaksud dan kemudian melakukan pengembangan.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa sebagian rokok ilegal telah keluar dari pelabuhan dan dikirim menuju Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Tim selanjutnya bergerak menuju Masohi pada Minggu (30/8), hingga berhasil melakukan penindakan kedua dan ketiga dengan total 251 ribu batang rokok ilegal digagalkan.
โ€Ž
โ€ŽPengawasan kembali dilakukan pada hari yang sama setelah tim kembali memperoleh informasi mengenai pengiriman rokok ilegal dari Ambon menuju Masohi. 
โ€Ž
โ€ŽDi Pelabuhan Yos Sudarso, tim kembali menemukan paket yang dimaksud dan melakukan penindakan keempat. 
โ€Ž
โ€ŽSementara itu, rokok ilegal yang telah lebih dahulu keluar dari pelabuhan juga berhasil ditindak di tempat tujuan, Masohi, dalam penindakan kelima. Dari keseluruhan rangkaian penindakan, Bea Cukai Ambon berhasil menggagalkan peredaran 287 ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp448.837.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp294.877.121. 
โ€Ž
โ€ŽSeluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
โ€Ž
โ€ŽPelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Kurniawan Hari Purnomo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dan penerimaan negara. 
โ€Ž
โ€Žโ€œPeredaran rokok ilegal akan terus menjadi perhatian dalam pengawasan kami.

Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan turut menyampaikan informasi mengenai peredarannya. 
โ€Ž
โ€ŽPartisipasi masyarakat diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang adil,โ€ ungkap Kurniawan. 
โ€Ž
โ€ŽMelalui pengawasan yang berkelanjutan serta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat terus ditekan. 
โ€Ž
โ€ŽUpaya tersebut diharapkan dapat menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan persaingan yang adil. (AT008) 

๐Ÿ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

๐Ÿ’ฌ 0 Komentar

๐Ÿ“ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!

Topik Terkait: Hukum AmbonToday