Bupati La Hamidi Dinilai Biarkan Kekacauan: Legitimasi PLT Sekda Cacat Hukum, APBD Perubahan Terancam Batal
Padahal, konstitusi telah bicara jelas, tapi sang kepala daerah memilih diam dan membiarkan kegaduhan ini berlarut-larut. Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda serta SE BKN No. 1 Tahun 2021 secara tegas membatasi kewenangan PLT dan PLH.
Namun, di Buru Selatan, aturan itu diinjak. Pasal 5 Ayat (3) dan (4) serta Pasal 8 Perpres 3/2018 yang merupakan regulasi khusus tentang pengangkatan Sekda, diabaikan begitu saja. Maka jadilah Sekda bayangan: ada tapi tak berkuasa, menandatangani dokumen namun tanpa hak, memutuskan kebijakan namun tanpa legitimasi.
Kekeliruan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut masa depan daerah. Dokumen KUA-PPASβpondasi utama penyusunan APBD Perubahanβsekarang berada di ujung tanduk. "Bagaimana mungkin dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan lahir dari tangan pejabat yang secara hukum tidak sah?, ujar salah satu tokoh politik Buru Selatan yang enggan sebut namanya kepada media ini, Rabu (17/9/2025).
Jika APBD Perubahan dipaksakan, maka Buru Selatan bukan hanya terjebak dalam praktik melawan hukum, tetapi juga berpotensi menanggung beban kerugian daerah yang serius. Pelayanan publik bisa terganggu, pembangunan terhambat, dan rakyat yang jadi korban. Di sinilah publik melihat kelemahan kepemimpinan La Hamidi.
Alih-alih mengambil langkah cepat untuk mengoreksi kesalahan, ia justru terkesan membiarkan. Lebih parah lagi, sikap abai ini menimbulkan kesan bahwa Bupati sengaja menutup mata demi kepentingan politik sesaat. Sejarah akan mencatat, kegaduhan di tubuh pemerintahan Buru Selatan bukanlah kecelakaan, melainkan hasil dari pembiaran.
Dan nama La Hamidi akan terukir sebagai Bupati yang membiarkan aturan dipermainkan, hukum diinjak, dan rakyat dikhianati. [Nar'Mar] .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kabut Asap Lumpuhkan Aktivitas Ekonomi, Syaiful Chaniago Desak Kapolda Maluku Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Hutan
1 day ago
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
KSU Bipolo Perkasa Menggelar RAT 2020-2021
P3
Tarif Tiket Kapal Laut Naik Setelah 21 Tahun Tidak Direvisi
Gubernur Maluku Pimpin Upacara HUT KORPRI di Pulau Terdepan