Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar dan Yayasan Pendidikan Keuskupan Amboina Koorwi Saumlaki Diminta Tegas
Saumlaki, ambontoday. com - Keputusan Kepala SMP St Agustinus Sangliat Dol untuk menghentikan aktivitas pembelajaran selama tiga hingga empat hari menuai sorotan komunitas pendidikan dan pemerintah desa. Dengan alasan kelelahan para dewan guru setelah persiapan akreditasi sekolah, muncul pertanyaan mendasar: apakah keputusan itu telah menghormati ketentuan peraturan pendidikan serta hak‑hak peserta didik yang harus mendapatkan layanan belajar secara berkelanjutan? Hingga kini belum ada persetujuan tertulis dari yayasan pengelola maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kepala sekolah (Kepsek) Magdalena Bwarleling ketika ditemui ambontoday. com diruang kerjanya Selasa (20/10/2026) katakana, pihaknya bersama seluruh dewan guru dan staf berkerja marathon selama seminggu lamanya dalam mempersiapkan proses akredisati pecan depan.
“Dewan guru kami sangat lelah, selama sekitar satu minggu terakhir bekerja keras. Karena itu kami butuh waktu istirahat pemulihan tenaga, untuk itu sementara sekolah kami liburkan beberapa hari,” ujarnya.
Kepsek juga mengakui telah mencoba berkonsultasi dengan Direktur Yayasan Pendidikan Keuskupan Amboina perwakilan Saumlaki, namun belum mendapatkan jawaban yang jelas. Rencananya ia akan pergi ke Saumlaki untuk meminta izin langsung atas permohonan libur pemulihan tenaga tersebut, pernyataan ini terdengar konyol, dimana seorang kepsek sudah mengambil tindakan untuk meliburkan sekolah baru lakukan koordinasi, apakah ini namanya pembenaran diri.
Kornelius Sorlury, Kepala Desa Sangliat Dol. Dalam kapasitasnya sebagai pemangku fungsi pengawasan lingkungan desa, ia menyatakan telah berulang kali berkoordinasi dan memberikan peringatan terkait kehadiran guru serta kelangsungan proses belajar‑mengajar di sekolah itu.
“Hari ini tidak ada aktivitas pembelajaran sama sekali. Saya sudah bertanya langsung kepada kepsek mengenai alasan libur, bahkan sekretaris desa juga sudah menghubungi pihak yayasan untuk menanyakan hal yang sama,” jelasnya.
Pemerintah Desa akan melaporkan kebijakan kepala sekolah ke Dinas Pendidikan, karena penghentian pembelajaran bukan hanya satu atau dua hari, melainkan beberapa hari tanpa agenda pembelajaran atau kegiatan ekstra kulikuler.
“Ini menyangkut masa depan anak‑anak negeri,” tegasnya.
Merujuk pada Undang‑Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan satuan pendidikan wajib menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Kepala sekolah memiliki wewenang pengelolaan operasional harian, namun tidak berhak mengubah hari efektif pembelajaran secara sepihak. Bagi sekolah swasta di bawah naungan yayasan dan keuskupan, setiap perubahan jadwal pembelajaran kolektif harus melalui pengajuan tertulis kepada yayasan untuk kemudian mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan. Kebutuhan istirahat tenaga pendidik seharusnya diatur di luar jam pelajaran atau melalui mekanisme izin resmi, bukan dengan mengabaikan hak berkelanjutan peserta didik.
Penghentian pembelajaran tanpa izin resmi berpotensi memutus rangkaian penyampaian materi, merusak ritme disiplin belajar, serta menjadi catatan kepatuhan tata kelola yang dapat diperhitungkan dalam proses akreditasi yang sedang dipersiapkan. Masyarakat dan pemerintah desa berharap Dinas Pendidikan serta Yayasan Pendidikan Keuskupan Amboina‑Saumlaki segera melakukan verifikasi prosedur, memberikan penjelasan publik, dan menetapkan langkah agar kelangsungan hak belajar peserta didik menjadi prioritas utama, serta dapat bertindak tegas terhadap kebijakan kepsek yang sangat merugikan peserta didik.
Kepala dinas pendidikan Kepulauan Tanimbar Youngki Souisa ketika ditemui di ruang kerjanya selasa, (20/10/2026) katakana, persoalan ini akan ditindak lanjut sesuai kooridor yang berlaku, mengingat sekolah ini dibawa yayasan pendidikan keuskupan Amboina.
“Ini skolah suwasta, sehingga kami akan kordinasi dengan pihak yayasan pendidikan keuskupan Amboina perwakilan Saumlaki dulu terkait tindakan atau kebijakan kepala sekolah SMP St Agustinus sangliat Dol ini, apakah sudah mendapat ijin libur sekolah beberapa hari ini atau seperti apa nanti kami kordinasi dulu,” ungkap Soisa.
Hingga berita ini dipublis, pihak yayasan belum menyampaiakn atau menjelaskan terkait dengan libur sepihak yang dilakukan kepsek, alasan sementara sibuk. (AT/BN)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Rekomendasi Untuk Anda
SEMMI Maluku; Ikbal Tamher Dinilai Arogan Dan Tak Punya Prestasi Pimpin BPJN Maluku
Mukjizat Kembali Terjadi Sambut SAFITRI-HEMFRI di Desa Ewiri
Kuota Mudik Gratis Maluku Naik 40 Persen, Gubernur Pastikan 14.000 Tiket Siap untuk Masyarakat
Atlet HAPKIDO KKT Raih 11 Medali di Ajang Gubmal CUP 1