DPRD Bursel Mulai Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
BURSEL, AmbonToday. Com β DPRD Kabupaten Buru Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Namrole, Jumat (11/9/2026), dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmadan Loilatu. Rapat turut dihadiri Ketua dan anggota DPRD Buru Selatan, Bupati Buru Selatan La Hamidi, jajaran Asisten dan Staf Ahli Setda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Dalam penyampaian pidato pimpinan DPRD, Ahmadan Loilatu menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS merupakan tahapan awal yang strategis dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, dokumen tersebut tidak sekadar memuat perubahan angka dalam APBD, tetapi juga menggambarkan arah kebijakan pemerintah daerah, prioritas pembangunan, kemampuan fiskal daerah, perubahan target pendapatan, penyesuaian belanja, serta kebutuhan pembiayaan berdasarkan perkembangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
βPerubahan APBD pada hakikatnya harus diarahkan untuk merespons dinamika pelaksanaan anggaran dan perkembangan kondisi daerah, sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan,β demikian pokok pidato pimpinan DPRD.
Ahmadan mengatakan, DPRD memandang pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS harus dilakukan secara cermat, objektif, transparan, terukur dan bertanggung jawab.
Pembahasan juga harus tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kepentingan masyarakat Kabupaten Buru Selatan.
Setelah penyampaian nota pengantar tersebut, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepahaman terkait kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam Perubahan APBD 2026.
Proses tersebut, kata Ahmadan, mengacu pada ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, pembahasan juga berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam konteks DPRD Kabupaten Buru Selatan, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme alat kelengkapan DPRD sesuai tugas dan kewenangannya, dengan memperhatikan jadwal serta tahapan yang telah ditetapkan.
Lima Hal Jadi Fokus Pembahasan
Ahmadan menjelaskan, DPRD akan memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek penting dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS.
Pertama, memastikan perubahan asumsi pendapatan daerah didasarkan pada kondisi dan potensi riil daerah.
Kedua, memastikan perubahan belanja daerah benar-benar diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Ketiga, memastikan perubahan program dan kegiatan tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta kesinambungan keuangan daerah.
Keempat, memastikan adanya sinkronisasi antara perubahan kebijakan anggaran dengan perkembangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kelima, memastikan prioritas anggaran tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian daerah, penguatan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta sektor strategis lainnya sesuai kemampuan daerah.
DPRD, lanjut Ahmadan, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS bukan sekadar proses administratif untuk menyesuaikan angka-angka APBD.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi anggaran DPRD untuk memastikan setiap kebijakan fiskal daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
βDPRD akan menjalankan fungsi pembahasan dengan mengedepankan prinsip kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, tanpa mengurangi fungsi pengawasan dan representasi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,β tegasnya.
Ia menambahkan, setiap perubahan kebijakan anggaran harus dapat dijelaskan secara rasional, memiliki dasar kebutuhan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan dari sisi perencanaan maupun penganggaran.
DPRD tidak menginginkan Perubahan APBD hanya menjadi proses administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik pada tahun anggaran berjalan.
Pembahasan Dilakukan Terbuka
Ahmadan juga mengingatkan bahwa penyampaian dokumen pada rapat paripurna tersebut baru merupakan awal dari rangkaian pembahasan Perubahan KUA dan PPAS.
Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Daerah akan melakukan pembahasan terhadap substansi dokumen tersebut. Apabila terdapat perbedaan pandangan, perubahan prioritas, penyesuaian target maupun kebutuhan anggaran, seluruhnya akan dibahas melalui mekanisme yang telah ditetapkan hingga diperoleh titik temu dan kesepahaman bersama.
Hasil pembahasan yang telah disepakati nantinya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Kesepakatan tersebut kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melanjutkan tahapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Perangkat Daerah (RKA Perubahan) sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan dapat dilaksanakan tepat waktu, tertib, transparan dan akuntabel sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
βSemoga seluruh rangkaian pembahasan nantinya dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, terukur, efektif, efisien, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Buru Selatan,β demikian disampaikan dalam pidato pimpinan DPRD.
[NarβMar]
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Mantan Bendahara Dinkes Bursel Ditahan, Diduga Korupsi Dana KB Rp800,18 Juta
13 hours ago
BNN dan GRANAT Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Sekolah, GRANAT Dorong Pelajar Jadi Garda Pencegahan
4 days ago
Polres BurseL "Periksa 10 Orang" Terkait Dugaan Galian C Proyek RSUD Salim Alkatiri
4 days ago
DPO Sejak Maret 2026, Tersangka Kasus Oli Palsu Diduga Pasarkan Produk ke Namrole
5 days agoRekomendasi Untuk Anda
Walikota Ambon Tinjau Vaksinasi Pedangang Dan Sopir Angkot di Pasar Mardika
Berikut adalah versi berita serimonial dari rilis tersebut, dengan judul yang menarik: --- Pemkot Ambon Tegaskan Komitmen Penataan Pasar Batu Merah: Tidak Sekadar Menertibkan, Tapi Juga Mencarikan Solusi AMBON, 25 Juni 2025 β Pemerintah Kota (Pem
Pahami Sistem MxTrend di Sini !!! Investasi Online Yang Menguntungkan.
Kapolres Buru Selatan Hadiri Paripurna HUT ke-17, Serukan Semangat Kolaborasi Bangun Negeri Moan Modan
Ditargetkan PAD Rp212 Juta, Distan Maluku Hanya Hasilkan Rp35 Juta