DPRD Bursel Respons Permohonan RDP, Ganti Rugi Lahan 15 Tahun Mulai Dibahas
BURSEL, AmbonToday. Com β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan merespons permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan tim hukum ahli waris terkait persoalan ganti rugi atas penggunaan lahan untuk pembangunan jalan maupun fasilitas publik.
Respons tersebut ditunjukkan melalui surat undangan resmi Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Selatan kepada Kuasa Hukum Populis Justice Law Firm, Advocate & Legal Consultant, untuk menghadiri RDP bersama pimpinan dan anggota DPRD.
RDP tersebut direncanakan digelar Jumat 25/9/2029 sebagai upaya mencari titik penyelesaian atas persoalan pembayaran ganti rugi tanah hak milik para ahli waris yang, menurut pihak keluarga, telah digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas publik selama kurang lebih 15 tahun, terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Dalam surat undangan tersebut, Pimpinan DPRD Buru Selatan menyampaikan bahwa RDP akan membahas permohonan penyelesaian ganti kerugian tanah hak milik para ahli waris yang digunakan untuk pembangunan jalan atau fasilitas publik.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan pihak-pihak terkait guna membahas persoalan penggunaan lahan sekaligus mencari jalan keluar atas tuntutan ganti rugi yang disampaikan para ahli waris.
Menanggapi respons DPRD tersebut, Kuasa Hukum ahli waris, Daud Loilatu, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan yang telah merespons permohonan RDP yang diajukan pihaknya.
"Kami dari kuasa hukum ahli waris memberikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan yang telah merespon permohonan RDP yang kami ajukan," ujar Daud Loilatu selaku kuasa hukum ahli waris.
Dikatakan, dalam pelaksanaan RDP nantinya, pihak ahli waris juga akan hadir untuk menyampaikan secara langsung persoalan yang mereka hadapi, termasuk menunjukkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan.
"Pada RDP nanti pihak ahli waris juga akan hadir. Seluruh bukti kepemilikan lahan juga akan kami siapkan untuk disampaikan dalam RDP," katanya.
Menurut Daud, kesiapan dokumen tersebut penting agar pembahasan di DPRD dapat dilakukan berdasarkan bukti dan data yang dimiliki para ahli waris.
Sebelumnya, Daud menjelaskan bahwa permohonan RDP diajukan kepada DPRD Buru Selatan sebagai langkah untuk mencari titik penyelesaian terhadap persoalan ganti rugi lahan.
"Kami sudah menyerahkan surat permohonan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk membahas bagaimana mencari titik penyelesaian terkait biaya ganti rugi atas penggunaan lahan dari tahun 2011 sampai 2026," ujar Daud.
Menurut Daud, berdasarkan keterangan serta dokumen yang dimiliki pihaknya, para ahli waris mengaku hingga saat ini belum menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik tersebut.
Karena itu, pihaknya mendorong DPRD Buru Selatan mengambil peran dalam memfasilitasi pembahasan antara pemerintah daerah dan para ahli waris.
Daud menilai, forum resmi di DPRD penting untuk membahas secara terbuka status penggunaan lahan, dasar pemanfaatan tanah, serta mekanisme dan nilai ganti rugi yang menjadi bagian dari penyelesaian persoalan tersebut.
Selain persoalan ganti rugi, Daud juga mengungkapkan bahwa tim hukum telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen pertanahan di kawasan tersebut.
Dari penelusuran itu, kata dia, terdapat sejumlah bidang tanah yang disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami sudah mengkroscek beberapa data.
Di area lokasi tersebut terdapat beberapa sertifikat hak milik dari sejumlah bidang tanah. Dokumen-dokumen yang kami miliki kemudian kami tuangkan dalam permohonan rapat dengar pendapat," jelasnya.
Dokumen-dokumen tersebut, lanjut Daud, akan menjadi bagian dari materi yang disiapkan pihak ahli waris dalam RDP bersama DPRD Buru Selatan.
Dengan adanya respons DPRD melalui undangan RDP tersebut, persoalan ganti rugi lahan yang disebut telah berlangsung sejak 2011 hingga 2026 kini memasuki tahapan pembahasan melalui lembaga legislatif daerah.
RDP diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, ahli waris, dan pihak-pihak terkait lainnya, sehingga status penggunaan lahan, bukti kepemilikan, serta persoalan ganti rugi dapat dibahas berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
NARβMAR
AmbonToday. Com
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Piala Panglima ORADO Bursel Gelar Turnamen Domino Meriahkan HUT TNI Ke 81
11 minutes ago
Bos Toko Lima Jaya LA Tidak Ditahan: Polres Bursel Diminta Transparan
9 hours ago
Kuasa Hukum Ahli Waris Ajukan RDP ke DPRD Bursel, Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Secara Adil
1 day ago
Kuasa Hukum Daud Loilatu Minta DPRD Bursel Gelar RDP Bahas Penyelesaian Lahan Ahli Waris
1 day agoRekomendasi Untuk Anda
Gubernur Pimpin Musrenbang Provinsi Secara Virtual
Kolaborasi Dengan INPEX, Yayasan Sor Silai Dorong Agroforestri Di Tanimbar.