Dugaan Laporan Fiktif Dana Desa Tunas Ilur 2023-2024, Sermaku Desak Kejari dan Inspektorat SBT Periksa RR dan AR
Ambon today. com_SBT — Dugaan ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dan kondisi fisik pekerjaan Balai Desa Tunas Ilur, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Tahun Anggaran 2023–2024, menjadi sorotan Serikat Rakyat Maluku Bersatu (SERMAKU).
Ketua DPP SERMAKU, Nyong A. Rumagutawan, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT dan Inspektorat Kabupaten SBT segera menelusuri persoalan tersebut serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Ramli Rumatiga dan Afit Rumatiga, yang disebut berkaitan dengan pengelolaan pekerjaan pada periode itu.
Nyong menilai, dugaan ketidaksesuaian laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi anggaran, dan hasil pekerjaan fisik tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi. Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan apakah penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendesak Kejari dan Inspektorat SBT segera bertindak. Periksa dokumen anggaran, laporan realisasi, bukti pembayaran, volume pekerjaan, serta kondisi bangunan di lapangan. Jika ditemukan bukti penyimpangan atau tindak pidana, proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Nyong.
Ia juga meminta Inspektorat SBT melakukan pemeriksaan secara objektif dengan membandingkan dokumen APBDes, RAB, laporan pertanggungjawaban, dokumen serah terima, dan hasil pemeriksaan fisik. Apabila ditemukan kekurangan volume atau pekerjaan yang tidak sesuai, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Bagi SERMAKU, Dana Desa merupakan uang negara yang penggunaannya harus transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pembangunan yang dilaporkan kepada publik harus dapat dibuktikan melalui kondisi fisik dan dokumen yang sah.
“Jangan sampai laporan menyatakan pekerjaan telah direalisasikan, tetapi kondisi di lapangan justru menimbulkan pertanyaan. Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” lanjutnya.
SERMAKU menegaskan, desakan tersebut bukan vonis terhadap pihak tertentu. Dugaan yang muncul harus diuji melalui pemeriksaan resmi, dan setiap pihak berhak memberikan klarifikasi. Namun, apabila ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.
Nyong berharap Kejari dan Inspektorat SBT tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi memastikan seluruh penggunaan Dana Desa Tunas Ilur pada 2023–2024 dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Uang desa adalah uang negara. Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui dokumen dan pemeriksaan yang objektif. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa kejelasan,” tutup Nyong.( O. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Temuan BPk Rp 1,45 Miliar Disorot, Aktivis HMI Desak Kejati Maluku Periksa Anak Emas Bupati SbT, Sekada SBT
14 hours ago
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan Disorot, Baim Kapailu Desak Polda Dan Kejati Maluku Periksa Kadis Dikbud Buru Selatan
3 days ago
Gedung FISIP UNPATTI Diduga Mangkrak, Mahasiswa Bakar Ban Bekas di Depan Rektorat, Desak Rektor dan PPK Bertanggung Jawab
4 days ago
KKN UNPATTI Tertunda, Mahasiswa Kecewa dan Desak Rektor Segera Evaluasi
4 days agoRekomendasi Untuk Anda
Nasib Sandera AS-Israel Belum Terungkap, Brigade Al-Qassam Laporkan Penjaga Ditemukan Mati