Gempa Bermagnitudo 5,6 Goncang SBT
Pusat gempa yang lebih dekat dengan wilayah Kabupaten Maluku Tengah itu berdampak pada kerusakan infrastruktur bangunan di wilayah itu. BPBD Kabupaten Maluku Tengah mengidentifikasi dampak gempa sementara per 8 Februari 2020, pukul 21.30 WIT berupa 5 unit rumah yang dihuni oleh 5 KK rusak, 1 unit pabrik kelapa sawit rusak, dan 1 buah bak penampung air di SMP rusak. Sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Timur, BPBD setempat tidak mencatat adanya kerusakan.
Pusdalops BNPB melaporkan bahwa gempa susulan terjadi sebanyak 13 kali, dari pukul 21.18 WIT dengan magnitudo 3,0 hingga 5,0. Dilaporkan sebelumnya oleh BNPB, warga Seram Bagian Timur merasakan goncangan gempa selama 3 detik pada Sabtu (8/2) siang ini. Mereka merasakan dua kali gempa dengan getaran kedua terasa lemah.
Masyarakat tampak segera mengamankan diri dengan keluar bangunan tempat tinggal mereka. Gempa bermagnitudo 5,6 terjadi pada pukul 15.36 WIT atau 13.36 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). Parameter gempa lain yaitu pusat gempa berada 75 km barat laut Seram Bagian Timur, Maluku dan berkedalaman 12 km.
Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami. (AT/lamta)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbangย
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Asisten II Pemda KKT Akhirnya Jadi Penghuni Lapas Saumlaki
6 Pemain Kunci Barcelona untuk Musim UCL 2024/2025
MOANA LESNUSSA LAPORKAN Dugaan Pelanggaran KODE ETIK Anggota DPRD ke BK, Ketua DPRD Pastikan Diproses Sesuai Mekanisme
Kaya Apresiasi Perjuangan Kafilah Kota Ambon di MTQ Maluku
PHK Sepihak Diduga Tanpa Pesangon, Timotius Cs Seret Fery Tanaya ke Jalur Hukum