Gubernur Maluku Tegaskan Penguatan Tata Kelola pada RUPST 2026 BPD Maluku Maluku Utara
Senin (23/02/2026) Rapat tersebut dihadiri jajaran direksi dan komisaris BPD Maluku Maluku Utara, Anggota DPR-RI Dapil Maluku, Wakil Gubernur Maluku Utara, para bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku maupun yang mewakili, serta Bupati dan Walikota se-Provinsi Maluku Utara dan Perwakilan Bank DKI. Dalam RUPST tersebut, para pemegang saham menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Tahun Buku 2026. Rapat juga menetapkan penggunaan laba bersih tahun berjalan, termasuk pembagian dividen kepada para pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku, serta penguatan langkah-langkah perbaikan kinerja dan tata kelola perusahaan.
Dalam arahannya, Lewerissa menegaskan bahwa kebijakan manajemen, termasuk pemberian bonus kinerja, telah diputuskan sesuai mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku dan menjadi kewenangan manajemen. “Keputusan mengenai bonus kinerja sudah final dan menjadi kewenangan manajemen. Pemberian insentif dikaitkan dengan pencapaian target serta efisiensi dalam proses restrukturisasi yang sedang dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat kondisi internal bank dan menjaga stabilitas operasional di tengah dinamika sektor keuangan. Lewerissa juga mendorong pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang saham untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan pembiayaan dari BPD Maluku Maluku Utara dalam mendukung pembangunan daerah. “Kami mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan layanan pembiayaan dari BPD Maluku Maluku Utara.
Sebagai bank milik daerah, BPD Maluku Maluku Utara harus menjadi mitra utama dalam mendukung pembiayaan pembangunan,” tegasnya. Dirinya menambahkan bahwa perbandingan suku bunga antarbank tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mempertimbangkan struktur biaya dana (cost of fund), komposisi dana pihak ketiga, serta profil risiko masing-masing lembaga keuangan. “Tidak bisa membandingkan suku bunga secara langsung tanpa melihat struktur biaya dana dan profil risiko masing-masing bank.
Itu bukan perbandingan yang sebanding,” jelasnya. Lewerissa memastikan jajaran direksi BPD Maluku Maluku Utara berkomitmen merespons setiap usulan permohonan pinjaman dari kabupaten/kota secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjaga kewajaran dan rasionalitas suku bunga. “Kita pastikan besaran suku bunga tetap dalam batas yang wajar dan kompetitif, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah,” tutupnya.
Melalui RUPST Tahun Buku 2026 ini, Pemerintah Provinsi Maluku berharap sinergi antara pemegang saham dan manajemen semakin solid sehingga BPD Maluku Maluku Utara mampu tumbuh sehat, berdaya saing, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah di Maluku dan Maluku Utara. (Diskominfo Maluku/AT)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kabut Asap Lumpuhkan Aktivitas Ekonomi, Syaiful Chaniago Desak Kapolda Maluku Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Hutan
3 days ago
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Usaha Peti Mati Ilegal, Pemda KKT Perlu Tindak Tegas
Boy Sangadji Resmi Mendaftar Calon Ketua DPD Golkar Maluku, Klaim Kantongi Dukungan 30 Persen
Alfons Minta DPRD Kota Ambon Tegaskan Kepatuhan Negeri Urimessing Terhadap Putusan Mahkamah Agung
Siregar Dilantik Sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027
Babinsa Desa Otemer Minta HUT RI ke-79 Harus Dimaknai Oleh Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Ujung Tombak Pembangunan Desa